Abosrsi bagi Korban Perkosaan/Freepik
PROGRESIF EDITORIAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memuat aturan baru terkait aborsi bagi korban perkosaan. Poin – poin penting diantaranya adalah:
Jauh sebelum itu, isu ini bahkan telah menjadi salah satu fokus dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang membahas lima isu utama, salah satunya perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. KUPI memandang kesehatan jiwa bagi korban perkosaan penting diupayakan salah satunya dengan menghentikan kehamilan.
Berdasarkan hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang diselenggarakan pada November 2022, terdapat beberapa poin penting terkait aturan aborsi bagi korban perkosaan:
Pandangan KUPI ini merupakan hasil musyawarah keagamaan yang bertujuan untuk melindungi jiwa perempuan korban perkosaan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan fisik dan mental korban. Ulasan lain oleh mubadalah.id menyebut bahwa dampak negatif yang jelas akan menimpa korban yang pertama adalah dari faktor kesehatan. Korban pemerkosaan sangat mungkin mengalami gangguan kesehatan akibat kekerasan seksual yang menimpanya. Selain itu, Dampak negatif kesehatan akan lebih signifikan manakala korbannya adalah anak di bawah umur. Sistem reproduksinya tentu belum siap melaksanakan proses kehamilan dan melahirkan. Apalagi mengingat saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual yang berasal dari kalangan anak di bawah umur.
Lebih lanjut, Selain berdampak negatif pada korban sebagai ibu, dampaknya juga akan berdampak negatif pada calon anak mereka. Sangat mungkin terjadi dampak kesehatan seperti kelahiran prematur karena usia kehamilan yang tidak ideal atau cacat akibat hubungan seksual. Selain itu, konsekuensi sosial dan psikologis akan sangat terasa. Misalnya, mereka disebut sebagai “Anak Haram” dan dibenci oleh ibu dan keluarga mereka sendiri, dikucilkan oleh masyarakat, atau tumbuh tanpa ayah. Meskipun demikian, menjadi dewasa dan mengetahui bahwa dia adalah anak yang diperkosa yang tidak diinginkan akan dapat melukainya seumur hidup.
Referensi :
PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…
PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…
ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…
PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…
PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…
PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…