Home Seputar Islam Bagaimana Hukum Berpuasa Bagi Orang yang Sudah Tua? Ini Penjelasannya!

Bagaimana Hukum Berpuasa Bagi Orang yang Sudah Tua? Ini Penjelasannya!

by Farrel Endy

PROGRESIF EDITORIAL– Umat Muslim terkena kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan. Hal ini sudah ditegaskan dari dalil-dalil AL-Qur’an dan hadist, dalam surat Al Baqarah ayat 183 Allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

Artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa.” 

Tidak hanya dalil Al-Qur’an saja. Namun juga dari beberapa hadis, dari Abdullah bin Umar Rasulullah bersabda:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ

وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحِجِّ الْبَيْتَ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهَ سَبِيْلاً

Artinya: “Islam ditegakkan di atas lima perkara, yaitu dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu.”  Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai. Kadar hadis ini shahih (tak diragukan lagi keabsahannya).

Adapun orang-orang yang wajib berpuasa yakni baligh, sehat jasmani dan rohani, bukan musafir, dan bukan wanita haid

Tapi apakah orang yang sudah sangat tua sehingga tidak sanggup untuk berpuasa kembali, bagaimana hukumnya?

Hukum berpuasa bagi orang yang sudah sangat tua itu boleh atau diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka cukup untuk membayar fidyah yang sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan. Fidyah adalah suatu kadar tertentu yang wajib diberikan kepada orang msikin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Baca Juga:  Awas! Inilah Etika Perceraian Dalam Agama Islam

Related Posts

Leave a Comment