Hukum Bukber/Freepik
PROGRESIF EDITORIAL – Buka puasa bersama (bukber) telah menjadi tradisi yang populer di kalangan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan. Acara ini sering diadakan di berbagai tempat, mulai dari rumah, restoran, hingga masjid. Salah satu bentuk bukber yang sering dijumpai adalah bukber antara laki-laki dan perempuan yang merupakan teman satu sekolah.
Namun, dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan memiliki aturan tersendiri yang harus diperhatikan agar tidak melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum bukber antara laki-laki dan perempuan teman satu sekolah menurut Islam, termasuk pandangan ulama NU serta ayat Al-Qur’an yang relevan.
Dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur agar tetap menjaga kesucian dan menghindari hal-hal yang bisa membawa kepada kemaksiatan. Prinsip dasarnya adalah:
Berdasarkan prinsip ini, hukum bukber antara laki-laki dan perempuan teman satu sekolah bergantung pada bagaimana acara tersebut dilaksanakan.
Hukum bukber antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bisa masuk dalam beberapa kategori, tergantung pada situasi dan kondisi acara tersebut:
Jika bukber dilaksanakan dengan tetap menjaga adab Islam, maka hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah. Beberapa hal yang harus diperhatikan:
Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka bukber bisa menjadi ajang silaturahmi yang tetap dalam koridor syariat.
Jika dalam acara bukber terjadi ikhtilat, bercanda berlebihan, atau bahkan menimbulkan suasana yang bisa mendekati maksiat, maka hukumnya makruh atau bahkan haram, tergantung pada tingkat penyimpangannya.
Hal-hal yang perlu dihindari dalam bukber campuran:
Jika bukber dilakukan dengan cara seperti ini, maka acara tersebut bisa menjadi ajang perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki pandangan yang sejalan dengan prinsip moderasi (tawassuth), yaitu membolehkan sesuatu selama masih dalam batasan syariat dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Dalam berbagai kajian fiqih NU, percampuran laki-laki dan perempuan dalam suatu acara memang diperbolehkan selama ada pemisahan yang jelas dan tetap menjaga adab Islam.
Sebagai contoh, dalam tradisi pesantren NU, santri laki-laki dan perempuan sering mengikuti kajian yang sama, tetapi dengan pemisahan tempat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang interaksi, tetapi mengaturnya agar tetap dalam batas yang benar.
Allah SWT telah memberikan panduan dalam Al-Qur’an mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Dalam Surah Al-Ahzab disebutkan bahwa perempuan dan laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangan dan tidak berbicara dengan cara yang bisa menimbulkan godaan bagi lawan jenis.
Selain itu, dalam Surah An-Nur, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjaga pandangan dan kemaluannya, karena hal itu lebih suci bagi mereka.
Ayat-ayat ini menjadi dasar bahwa Islam mengatur pergaulan bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.
Sebagai seorang muslim, kita harus bijak dalam mengikuti kegiatan sosial, termasuk bukber, agar tetap sesuai dengan syariat dan tidak menjadi ajang yang justru membawa kemaksiatan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Page: 1 2
PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…
PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…
ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…
PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…
PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…
PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…