Suguhan Makanan/Freepik
PROGRESIF EDITORIAL – Dalam Islam, menjamu tamu adalah salah satu akhlak terpuji yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya memuliakan tamu sebagai bagian dari keimanan.
Namun, bagaimana jika seorang tamu yang datang ke rumah ternyata sedang berpuasa? Apakah ia tetap harus menghormati tuan rumah dengan membatalkan puasanya, atau tetap melanjutkan ibadah puasanya? Bagaimana pula sikap tuan rumah dalam situasi ini?
Artikel ini akan membahas persoalan tersebut dengan mengacu pada dalil-dalil dari Al-Qur’an, pendapat ulama, serta pandangan Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam Islam, ada beberapa jenis puasa, yaitu puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa nazar, dan puasa qadha, serta puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan puasa Arafah.
Menjamu tamu adalah suatu bentuk penghormatan, tetapi apakah penghormatan ini dapat menjadi alasan untuk membatalkan puasa?
Hukum membatalkan puasa tergantung pada jenis puasanya.
Jika tamu sedang menjalankan puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa nazar, atau puasa qadha, maka tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa hanya karena diundang makan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa puasa wajib harus disempurnakan hingga waktu berbuka.
Ulama NU dan mayoritas ulama fiqih dari madzhab Syafi’i sepakat bahwa tidak ada alasan untuk membatalkan puasa wajib kecuali karena uzur syar’i seperti sakit, safar, atau sebab lain yang dibenarkan dalam syariat.
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah lebih fleksibel dalam hal pembatalannya. Rasulullah ﷺ memberi keringanan bagi orang yang berpuasa sunnah untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan puasanya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa seseorang yang sedang menjalankan puasa sunnah boleh membatalkannya jika ada kemaslahatan yang lebih besar, seperti menghormati tamu atau tuan rumah.
Pendapat ini juga didukung oleh ulama NU. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syekh Abdurrahman Ba’lawi, disebutkan bahwa jika seseorang yang berpuasa sunnah dihormati dengan suguhan makanan oleh tuan rumah, maka lebih utama baginya untuk berbuka sebagai bentuk penghormatan.
Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa sikap yang bisa diambil baik oleh tamu maupun tuan rumah dalam situasi ini.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ pernah diundang makan oleh seorang sahabat yang sudah bersusah payah menyiapkan hidangan. Salah satu sahabat yang hadir mengatakan bahwa dirinya sedang berpuasa. Rasulullah ﷺ kemudian menyarankan agar sahabat tersebut berbuka untuk menghormati tuan rumah dan menggantinya di hari lain jika mau.
Riwayat ini menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu, berbuka dari puasa sunnah dapat menjadi tindakan yang lebih utama, terutama jika hal itu dapat menjaga keharmonisan sosial.
Dalam pandangan Nahdlatul Ulama (NU), adab dalam bermasyarakat sangatlah penting. NU menekankan keseimbangan antara menjalankan ibadah dan menjaga hubungan baik dengan sesama.
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Asy-Syafi’i, dijelaskan bahwa:
Dengan memahami hukum dan etika ini, kita bisa tetap menjalankan ajaran Islam dengan baik tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial yang diajarkan oleh agama kita.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Page: 1 2
PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…
PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…
ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…
PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…
PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…
PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…