Home Seputar Islam Cek Nomor Kursi dan Perkiraan Daftar Tunggu

Cek Nomor Kursi dan Perkiraan Daftar Tunggu

by Admin Progresif Media

PROGRESIF EDITORIAL– Ibadah haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan apabila memiliki kemampuan. Bnayak sekali yang mendaftarkan diri untuk melakukan ibadah tersebut, diketahui sebelumnya Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki waiting list/ antrian cukup banyak. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim. Lalu bagaimana cara mendpatkan dan mengetahui nomor perkiraan keberangkatan kita?

Jamaah sekarang dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Kementerian Agama. Calon jamaah dapat membuka link  https://haji.kemenag.go.id/v3/ , lalu memasukkan nomor porsi keberangkatan yang tertera dalam bukti setoran awal yang didapatkan saat mendafatar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar 25 juta ke BPS (bank), calon jemaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji.

Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank. Bagi jemaah yang ingin melakukan pengecekan perkiraan keberangkatan, silahkan masukan nomor porsi haji tersebut pada formulir cek porsi haji dan tekan tombol CARI. Jika Anda jemaah haji plus, mintalah bantuan travel haji plus tempat Anda mendaftar, bila Anda belum dapat nomor porsi sebagai bukti legal, anda adalah jamaah yang terdaftar di Kementerian Agama.

Dengan mendapat nomor porsi berarti Anda adalah jemaah haji kuota Depag Resmi (Haji non-kuota tidak ada nomor porsi). Jika Anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calon haji, bisa jadi situs Kementerian Agama sedang dalam maintenance server atau server sedang overload. Anda bisa melakukan cek porsi haji, nanti atau keesokan harinya.

Baca Juga:  Apa Itu I’tikaf? Berikut Penjelasan dan Rukunnya

Related Posts

Leave a Comment