Home Opini Menelisik Sejarah Perbudakan Abad Pertengahan Hingga Abad Modern

Menelisik Sejarah Perbudakan Abad Pertengahan Hingga Abad Modern

by Farrel Dimas Saputra

Perbudakan adalah segala hal mengenai pengendalian terhadap seseorang oleh orang lain dengan cara paksaan. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Orang yang dikendalikan disebut dengan budak. Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia.

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), perbudakan adalah sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yang lain.

Perbudakan telah ada sejak sebelum sejarah tertulis di hampir setiap budaya dan peradaban. Perbudakan dimulai sekitar 11.000 tahun yang lalu selama Revolusi Neolitik setelah penemuan pertanian.

Bukti-bukti keberadaan perbudakan sudah ada sebelum tulis-menulis, dan telah ada dalam berbagai kebudayaan. Kuburan prasejarah di Mesir Bawah sejak 8000 SM menunjukkan bahwa suatu masyarakat Lybia telah memperbudak suatu suku.

Pada catatan terawal perbudakan sudah dianggap sebagai institusi yang mapan. Kode Hammurabi (sekitar 1760 SM) contohnya, menyatakan bahwa hukuman mati dijatuhkan bagi siapa saja yang membantu seorang budak melarikan diri sebagaimana orang yang menyembunyikan seorang buronan.

Perbudakan dikenal hampir dalam semua peradaban dan masyarakat kuno, termasuk Sumeria, Mesir Kuno, Tiongkok Kuno, Imperium Akkad, Asiria, India Kuno, Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, dan masyarakat-masyarakat sebelum Columbus di Amerika. Institusi tersebut berupa gabungan dari perbudakan-hutang, hukuman atas kejahatan, perbudakan terhadap tawanan perang, penelantaran anak, dan lahirnya anak dari rahim seorang budak.

Meski perbudakan dianggap tidak manusiawi, nyatanya peraturan soal perbudakan diatur dengan baik oleh hukum Romawi. Peraturan ini diatur ulang oleh Justinian I dari Kekaisaran Bizantium menjadi Corpus Iuris Civilis. Hukum Romano-Bizantium mendefinisikan budak sebagai berikut:

  1. Siapa pun yang ibunya adalah seorang budak
  2. Siapa pun yang ditangkap dalam pertempuran
  3. Siapa pun yang telah menjual dirinya sendiri untuk membayar utang
  • Sisi Dunia :

Amerika Serikat pun punya sejarah tersendiri soal perbudakan. Perbudakan ini terjadi pada abad ke-17 hingga abad ke-19. Orang-orang yang menjadi budak berasal dari kalangan Afrika-Amerika. Perbudakan ini bertahan hingga tahun 1865 dan dilarang oleh Amandemen Ketigabelas.

Perbudakan di AS menyisakan catatan kelam. Budak yang tidak melakukan hal sesuai keinginan pemiliknya akan mendapatkan hukuman fisik yang kejam. Hukumannya bervariasi, mulai dari hukum cambuk, pukulan, penjara, hukum gantung, sampai dibakar dan dipotong-potong. Tidak sedikit budak yang kabur akibat kekejaman pemiliknya.

Di Eropa sendiri Perbudakan jadi sesuatu yang lumrah pada abad kegelapan dan abad pertengahan. Pada awal abad pertengahan, perbudakan ditemukan di banyak tempat, seperti di masyarakat Cymry di Wales dan Anglo Saxon di Inggris. Mereka percaya bahwa membebaskan budak adalah wujud kesalahan yang besar, ungkap laman ThoughtCo.

Rentang waktu perbudakan ini diperkirakan terjadi pada tahun 300 hingga 1000 masehi. Perbudakan semakin meluas hingga ke Irlandia pada abad ke-11 dan Dublin menjadi pasar budak terbesar di Eropa Barat pada masa itu. Kegiatan perbudakan kian masif setelah wabah hitam melanda Eropa dan menurunkan populasi manusia secara drastis.

Baca Juga:  Istirahatkan dirimu dari Urusan yang diatur Allah

Secara historis, ada larangan untuk menjual budak dengan agama yang berbeda. Berdasarkan persetujuan antara Venesia dan Kekaisaran Carolingian yang tertuang dalam Pactum Lotharii, Venesia berjanji untuk tidak membeli budak dengan agama kristen dan tidak menjual budak beragama kristen pada muslim. Ini disepakati pada 23 Februari 840.

Pihak gereja pun melarang untuk mengekspor budak beragama kristen pada daerah non-kristen, misalnya Konsili Koblenz pada tahun 922, Konsili London pada tahun 1102 dan Konsili Armagh pada tahun 1171, tulis Medieval Sourcebook pada laman Fordham University.

  • Sisi Nusantara (Indonesia) :

Dalam rentang sejarah Indonesia sendiri, Perbudakan pernah menjadi sistem kerja yang abash. Prkatik ini berlangsung pada masa kurun niaga (1400-1700). Kala itu terdapat sjumlah orang yang menyerahkan dirinya secara sukarela kepada penguasa untuk jadi budak. Antara lain, sebab utang, ketidakmampuan membayar mas kawin, kegagalan panen, atau malapetaka lain.

Di Banten misalnya, penguasa memperkejakan budak untuk mengibur tetamu. Catatan Fryke, seorang pelanjong di Banten pada abad ke-17, menyebut “Ketika orang-orang Belanda tiba di Banten, para bangsawan saudagar istana sudah memiliki sejumlah budak yang senantiasa menghibur mereka setiap malam dengan menyanyi dan menari,”  Dikutip Anthony Reid, “Perbudakan dan perhambaan dalam sejarah Asia Tenggara” , termuat dalam Sejarah Modern Awal Asia Tenggara.

Di kota Batavia (Saat ini menjadi Kota Jakarta) juga bukan cuman penguasa yang memperkejakan budak, tetapi juga orang merdeka (mantan budak). Budak-budak itu biasa didatangan dari Sulawesi dan Bali. Kala itu perdangan Budak dikuasai kongsi dagang Hindia Timur (VOC).

Meski begitu, pemilik budak tidak berlaku sewenang-wenang terhadap budak. Penguasa butuh budak tak hanya untuk tenaga kerja, tetapi juga sebagai Simbol status.

“Penguasaan tenaga kerja dipandang sebagai petunjuk kekuasaan dan status yang menentukan, sebab tenaga kerja-lah, bukan tanah, yang dikenal sebagai sumber daya langka,” tulis Anthony Reid dalam Asia Tenggara dalam kurun Niaga.

  • Penghapusan, dan Lahirnya Perbudakan Modern :

Penghapusan perbudakan terjadi pada waktu yang berbeda di berbagai negara. Penghapusan ini sering terjadi secara berurutan dengan lebih dari satu tahap – misalnya, penghapusan perdagangan budak di negara tertentu, dan kemudian dilanjutkan dengan penghapusan perbudakan di seluruh kerajaan atau kekaisaran. Setiap langkah penghapusan ini biasanya merupakan hasil dari hukum atau tindakan yang terpisah.

Baca Juga:  Megawati Atlit Indonesia yang Melawan Stigma Islam di Korea Selatan

Menyadari bahwa perbudakan itu buruk, satu per satu negara pun mulai menghapuskan perbudakan. Di tahun 1831, perbudakan dihapuskan dari Bolivia dan Brazil, lalu disusul dengan Yunani yang menghapus perbudakan di tahun 1832. Tak mau ketinggalan, Prancis pun menghapus perbudakan di tahun 1834.

Di tahun 1840, agenda pertama World Anti Slavery Convention bertemu di London, Inggris. Negara lain mulai menyusul, seperti Ekuador yang menghapus perbudakan pada tahun 1851 dan Argentina yang menghapus perbudakan pada tahun 1853. Masih banyak lagi negara yang tidak setuju dan akhirnya mulai menghapus perbudakan di negara mereka.

Akhirnya, Pada tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional. Dari informasi yang disampaikan situs UNESCO, peringatan ini dilatarbelakangi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk penindasan lalu lintas orang dan eksploitasi prostitusi lainnya pada tanggal 2 Desember 1949.

Dikutip dari detikNews, fokus Hari Penghapusan Perbudakan Internasional adalah memberantas bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Majelis PBB pada tahun 1995 secara resmi menetapkan setiap tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Internasional untuk penghapusan perbudakan usai pertimbangan pengajuan dari Kelompok Kerja PBB tentang perbudakan pada tahun 1985. Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery diperingati seluruh masyarakat dunia.

Meski begitu, Perbudakan kini telah berevolusi dan memanifestasikan diri dengan cara yang berbeda. Mulai dari perbudakan modern, kerja paksa, pekerja anak untuk eksploitasi ekonomi, dan perdagangan manusia terutama anak-anak dan perempuan.

Diperkirakan 50 juta orang berada dalam perbudakan modern, termasuk 28 juta dalam kerja paksa dan 22 juta dalam pernikahan paksa. Sebagian besar kasus kerja paksa yakni sebanyak 86 persen ditemukan di sektor swasta. Hampir empat dari lima orang yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial paksa adalah perempuan atau anak perempuan.

Hingga Sampai kini Perbudakan Masih berlanjut mengikuti menyesuaikan zaman. Tidak ada yang tau kapan sistem perbudakan ini akan berakhir dengan Kebebasan Hak Asasi Manusia yang diinginkan banyak Orang.

Related Posts

Leave a Comment