Home Khutbah Khutbah Jum’at : Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Bernegara

Khutbah Jum’at : Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Bernegara

by Zidnal Falah

Akhir-akhir ini kita menyaksikan betapa banyak tindak kekerasan atas nama agama terjadi di negeri ini oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengusung simbol-simbol ke-Islaman.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut tentu didorong oleh semangat melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai bagian dari ajaran Islam. Namun, sayangnya hal itu dilakukan tanpa didasari oleh kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara.

KHUTBAH I

الحمد لله الذي أرسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره علي الدين كله ولو كره الكافرون. أشهد ان لاإله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. اللهم صل علي سيدنا محمد و علي آله صحبه اجمعين. أما بعد: فياأيها المسلمون، أوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فازالمتقون. قال الله تعالى في القرآن العظيم:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
وقال النبي ص.م : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Jama’ah Sidang Jumat Rahimakumullah&am br />Akhir-akhir ini kita menyaksikan betapa banyak tindak kekerasan atas nama agama terjadi di negeri ini oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengusung simbol-simbol ke-Islaman. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut tentu didorong oleh semangat melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai bagian dari ajaran Islam. Namun, sayangnya hal itu dilakukan tanpa didasari oleh kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara.

Aksi-aksi kekerasan tersebut semakin meningkat, ketika otoritas keamanan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada setiap warga negara justru kehilangan nyali ketika harus berhadapan dengan massa dari kelompok pelaku aksi kekerasan tersebut. Akibatnya, alih-alih melindungi korban kekerasan, aparat keamanan justru meminta korban kekerasan untuk mengalah dan menghindar. Seolah-olah otoritas keamanan di negeri ini telah ditaklukkan hanya oleh sekelompok orang.
Jama’ah Sidang Jumat yang Berbahagia… Islam memang mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar, seperti dinyatakan dalam al-Qur’an sebagai berikut:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S: Ali Imran: 104)

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. (Q.S: Ali Imran: 110)
Selain kedua ayat di atas, juga terdapat sebuah hadis riwayat Muslim, yang dijadikan dalil tentang ajaran amar ma’ruf nahi munkar, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ كِلَاهُمَا عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ الصَّلَاةُ قَبْلَ الْخُطْبَةِ فَقَالَ قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَعَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فِي قِصَّةِ مَرْوَانَ وَحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ شُعْبَةَ وَسُفْيَانَ

Baca Juga:  Khutbah Jum'at : Memperkokoh Persaudaraan dan Membangun Jaringan

Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa lagi maka dengan hatinya, dan yang terakhir itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)

Hadirin Rahimakumullah.
Perlu kita pahami bersama, bahwa ajaran amar ma’ruf nahi munkar tersebut bukan tanpa metode, dan mekanisme yang sesuai dengan tatanan kehidupan masyarakat. Allah swt pun telah mengajarkan bagaimana kita seharusnya melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai berikut:

ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن إن ربك هو أعلم بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (Q.S: An-Nahl: 125)

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu (urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya). Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Q.S: Ali Imran: 159)

Sementara, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai bagian warga negara Indonesia, kita pun harus sepenuhnya sadar bahwa bangsa ini bukanlah milik kelompok tertentu, bukan pula hanya milik orang Islam, melainkan bangsa yang dimiliki oleh beragam penduduk, baik dari segi agama maupun suku. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana konsep amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jama’ah Sidang Jumat Rahimakumullah&am br />Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga, dalam arti bahwa segala persoalan dan silang sengketa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan oleh pemegang otoritas hukum yang sah. Oleh karena itu, dalam negara hukum tidak ditolerir setiap perbuatan main hakim sendiri dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Keharusan menyelesaikan perkara oleh otoritas hukum ini juga ditegaskan dalam al-Qur’an sebagai berikut:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Baca Juga:  Khutbah Jum'at : Empat Amal Terberat Menurut Sayyidina Ali

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Q.S. An-Nisa: 65)

Kalimat dari ayat di atas yang berbunyi “menjadikan kamu hakim” bukan terbatas kepada pribadi Muhammad Rasulullah saw, melainkan kepada orang/pihak yang diberi otoritas oleh publik untuk menyelesaikan segala perkara secara hukum. Kalau tidak, maka sejak Rasulullah saw meninggal tidak ada lagi yang berhak menyelesaikan sengketa di masyarakat. Nah, orang/pihak yang diberi kewenangan menyelesaikan perkara hukum tersebut dalam istilah fikih disebut dengan ‘qadli’, atau kita biasa menyebutnya dengan ‘hakim’ (Mas’udi, 2011: 52-53).

Hadirin Sidang Jumat Rahimakumullah.
Implementasi amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan demikian, harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan menghormati otoritas hukum yang berwenang untuk bertindak secara hukum, dan bukannya bertindak sendiri alias main hakim sendiri.

Dalam hal ini, tidak ada kebebasan bagi sembarang orang atau kelompok untuk secara langsung melakukan tindakan kekerasan atas dasar amar ma’ruf nahi munkar, kecuali atas dasar otoritas yang diberikan oleh negara. Otoritas inilah yang dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini dapat dipahami sebagai makna dari “biyadihi/dengan tangan” dalam hadis yang dikutip sebelumnya, tentang anjuran merubah kemungkaran. Selain itu, implementasi amar ma’ruf nahi munkar juga harus didasari dengan penghargaan akan keniscayaan perbedaan dan keragaman yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk. Oleh karenanya, prinsip tasamuh tidak dapat dipisahkan dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan demikian, maka umat muslim Indonesia, sebagai mayoritas di negeri ini, dapat memperkokoh tegaknya negara hukum Indonesia.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ

Related Posts