PROGRESIF EDITORIAL – Sobat santri tentunya kerap kali menemukan restoran yang telah menyediakan sistem all you can eat, yaitu dimana kita dapat makan sepuasnya, namun sistem ini berbeda-beda konsep sesuai kebijakan restoran.
Restoran all you can eat atau yang disebut AYCE atau prasmanan sepuasnya semakin populer di kalangan masyarakat. Sistem ini memungkinkan pengunjung menyantap makanan sebanyak mungkin dengan harga tetap. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana hukum Islam menyikapi kebiasaan makan berlebihan dalam konsep AYCE?
Konsep Makan dalam Islam: Antara Nikmat dan Tanggung Jawab
Allah SWT memerintahkan manusia untuk menikmati rezeki-Nya, tetapi juga melarang berlebihan (israf). Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Berlebihan:
QS. Al-A’raf: 31:
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.”
QS. Al-Isra’: 26-27:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
Restoran All-You-Can-Eat dalam Tinjauan Fiqh Muamalah
Hukum akad dalam sistem AYCE, restoran AYCE menggunakan akad jual beli dengan sistem tetap lump sum. Artinya, pelanggan membayar harga tertentu untuk hak makan sepuasnya.
Pandangan NU dan Ulama Syafi’iyyah, boleh selama ada kejelasan ‘wudhuh’ dalam transaksi, tidak termasuk gharar atau penipuan karena pelanggan sudah tahu konsekuensinya.
Batasan konsumsi dalam AYCE, walaupun sistem AYCE halal, makan berlebihan tetap terlarang karena, melanggar prinsip israf QS. Al-A’raf: 31, membahayakan kesehatan mengurangi hak orang lain jika makanan terbuang percuma.