Hukum Makan di Restoran All-You-Can-Eat yang Berlebihan

by Arundaya Maulana
2 minutes read
Hukum Makan Berlebihan di Restoran All You Can Eat/ Freepik AI Generated Image

Dampak Makan Berlebihan di AYCE Menurut Fiqh

Sisi Kesehatan Tathbiq Ahkam at-Tibb, Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa makan berlebihan menyebabkan penyakit fisik dan spiritual.   

Sisi ekonomi dan etika sosial, jika makanan di AYCE terbuang percuma, termasuk membuang harta ‘tabdzir’ yang dilarang dalam QS. Al-Isra’: 27.

Fatwa LBM NU:  

“Mubazir dalam makanan haram hukumnya jika sampai merusak nilai manfaat dan merugikan pihak lain.”

Solusi Islami saat Makan di AYCE

Agar tetap sesuai syariat, sebelum makan niat untuk menghindari Israf, ingat hadis Nabi Muhammad SAW tentang sepertiga perut. Pilih porsi secukupnya, ambil makanan sedikit dahulu, baru tambah jika masih ingin.

Saat makan, hindari Nafsu ‘Balik Modal’, tidak perlu makan sebanyak-banyaknya hanya karena sudah bayar mahal. Jangan sampai makanan terbuang, jika tidak habis usahakan dibungkus (jika diizinkan) namun beberapa restoran biasanya akan mengenai denda.

Setelah makan bersyukur dan evaluasi diri, apakah sudah makan sesuai kebutuhan atau sekadar memuaskan nafsu? Hindari kebiasaan AYCE jika tidak perlu, Nabi Muhammad SAW lebih suka makan secukupnya daripada berlebihan.

Pendapat Ulama NU tentang AYCE

Bahtsul Masail NU Keputusan LBM NU:  

“Sistem AYCE tidak haram secara akad, tetapi makruh jika mendorong israf dan pemborosan.”

Pandangan Ulama Syafi’iyyah Kontemporer, KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI & Rais Aam PBNU):

 “Makan di AYCE boleh asalkan tidak berlebihan dan tidak menyia-nyiakan makanan.”

Jadi, restoran AYCE halal secara akad, tetapi makan berlebihan di dalamnya haram karena israf. Prinsip utama dalam makan kebutuhan bukan keinginan, keseimbangan tidak kurang tidak lebih.  NU dan ulama Syafi’iyyah menekankan etika makan yang proporsional meskipun dalam sistem ‘sepuasnya’.  

Sumber Rujukan (NU & Aswaja Syafi’iyyah)

Al-Qur’an QS. Al-A’raf: 31, QS. Al-Isra’: 26-27.  Ihya’ Ulumuddin (Imam Al-Ghazali).  Fatwa NU: Keputusan Bahtsul Masail LBM NU tentang israf, pandangan KH. Ma’ruf Amin tentang etika konsumsi.

Related Posts