Home Esai Hukum Melihat Wanita yang Tidak Berhijab dalam Islam

Hukum Melihat Wanita yang Tidak Berhijab dalam Islam

by Arundaya Maulana
Munutup Aurat/Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Dalam Islam, menjaga pandangan adalah bagian dari menjaga kesucian hati dan akhlak. Allah SWT memerintahkan kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menahan pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan. Salah satu isu yang sering dibahas dalam fiqih adalah hukum melihat wanita yang tidak berhijab. Apakah seorang laki-laki boleh melihat wanita yang tidak menutup auratnya? Jika melihat secara tidak sengaja, bagaimana hukumnya? Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini?

Artikel ini akan membahas hukum melihat wanita yang tidak berhijab berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis sahih, serta pendapat ulama.

1. Perintah Menjaga Pandangan dalam Al-Qur’an

Allah SWT secara tegas memerintahkan laki-laki dan perempuan muslim untuk menjaga pandangan mereka. Hal ini terdapat dalam firman-Nya:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nur: 30)

“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) terlihat darinya…”
(QS. An-Nur: 31)

Dua ayat ini menunjukkan bahwa Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan mereka. Perintah ini tidak hanya berlaku bagi perempuan agar menutup aurat, tetapi juga bagi laki-laki agar tidak melihat hal yang diharamkan, termasuk melihat wanita yang tidak berhijab.

2. Hadis-Hadis Nabi tentang Menjaga Pandangan

Rasulullah SAW banyak memberikan bimbingan kepada umatnya mengenai hukum melihat lawan jenis. Berikut beberapa hadis yang berkaitan dengan masalah ini:

a. Pandangan Pertama Dimaafkan, Pandangan Kedua Berdosa

Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang tidak disengaja, lalu beliau memerintahkanku agar aku memalingkan pandanganku.”
(HR. Muslim, no. 2159)

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jika seseorang tidak sengaja melihat wanita yang tidak berhijab, maka ia harus segera memalingkan pandangannya. Pandangan yang tidak disengaja dimaafkan, tetapi jika seseorang terus melihat dengan sengaja, maka itu menjadi dosa.

b. Menjaga Pandangan adalah Kunci Kesucian

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kamu mengikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama adalah maaf bagimu, sedangkan yang kedua adalah dosa.”
(HR. Abu Dawud, no. 2149; Tirmidzi, no. 2777)

Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang bisa tidak sengaja melihat aurat wanita yang tidak berhijab, tetapi tidak boleh melihatnya lagi dengan sengaja karena itu termasuk dosa.

c. Mata Bisa Berzina dengan Pandangan

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina bagi setiap anak Adam. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah (menuju maksiat), dan hati berkeinginan serta berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.”
(HR. Bukhari, no. 6243; Muslim, no. 2657)

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa mata bisa melakukan zina melalui pandangan. Oleh karena itu, melihat wanita yang tidak berhijab dengan syahwat atau dengan sengaja bisa menjadi dosa.

3. Hukum Melihat Wanita yang Tidak Berhijab

a. Jika Melihat dengan Sengaja

Para ulama sepakat bahwa melihat wanita yang tidak berhijab dengan sengaja dan tanpa keperluan adalah haram. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan:

“Tidak boleh seorang lelaki melihat perempuan ajnabiyah (bukan mahramnya) tanpa ada keperluan, karena itu bisa mengarah kepada fitnah dan godaan.”

Begitu pula dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan:

“Melihat wanita ajnabiyah tanpa ada kebutuhan adalah haram karena Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan.”

Jadi, melihat wanita yang tidak berhijab dengan sengaja dan tanpa keperluan adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

b. Jika Melihat Tanpa Sengaja

Jika seseorang melihat wanita yang tidak berhijab secara tidak sengaja, maka tidak berdosa selama ia segera memalingkan pandangannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW kepada Jarir bin Abdullah di atas.

Namun, jika setelah melihat secara tidak sengaja ia tetap melihat lagi dengan sengaja, maka itu menjadi dosa.

c. Jika Ada Keperluan

Dalam keadaan tertentu, Islam memperbolehkan laki-laki melihat wanita yang tidak berhijab jika ada keperluan, seperti:

  1. Dalam transaksi jual beli: Jika seorang pria berbelanja di pasar dan penjualnya adalah wanita yang tidak berhijab, maka tidak masalah melihatnya sekadarnya untuk menyelesaikan transaksi.
  2. Dalam pendidikan dan pengobatan: Seorang dokter pria yang menangani pasien wanita atau seorang guru yang mengajar murid perempuan dalam batasan syar’i diperbolehkan melihat sekadarnya sesuai keperluan.
  3. Dalam situasi darurat: Misalnya ketika seorang wanita butuh pertolongan dan tidak ada orang lain yang bisa membantu.

Namun, meskipun dalam kondisi ini diperbolehkan, tetap dianjurkan untuk menjaga adab dan tidak melihat lebih dari yang diperlukan.

4. Dampak Buruk dari Melihat Wanita yang Tidak Berhijab

Islam melarang sesuatu bukan tanpa alasan. Berikut beberapa dampak negatif jika seseorang sering melihat wanita yang tidak berhijab:

  1. Menimbulkan Syahwat dan Maksiat
    Pandangan adalah awal dari zina, seperti yang disebutkan dalam hadis Nabi. Jika seseorang terus-menerus melihat hal yang haram, ia bisa tergoda untuk melakukan dosa yang lebih besar.
  2. Melemahkan Iman
    Pandangan yang tidak terjaga akan membuat hati menjadi keras dan jauh dari Allah SWT. Sebaliknya, menundukkan pandangan adalah cara untuk menjaga kesucian hati.
  3. Menghancurkan Rumah Tangga dan Akhlak
    Banyak perselingkuhan dan perzinahan bermula dari pandangan yang tidak terjaga. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga pandangan agar terhindar dari dosa besar.

Melihat wanita yang tidak berhijab dalam Islam memiliki hukum yang jelas:

  1. Melihat dengan sengaja tanpa keperluan adalah haram karena bisa membawa kepada fitnah dan dosa.
  2. Melihat tanpa sengaja dimaafkan, tetapi harus segera memalingkan pandangan.
  3. Dalam kondisi tertentu diperbolehkan, seperti dalam urusan pekerjaan, pendidikan, atau pengobatan, tetapi harus tetap menjaga adab.

Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga pandangan sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan menundukkan pandangan, kita menjaga kesucian hati dan menghindari perbuatan yang bisa menjauhkan kita dari rahmat-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber:

[1] https://ibtimes.id/melihat-perempuan-non-muslim-tidak-berhijab-haram/

[2] https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-lihat-foto-atau-video-lawan-jenis-di-media-sosial-VTrFj

[3] https://almanhaj.or.id/1878-hukum-membuka-aurat-terhadap-perempuan-lainnya.html

[4] https://kumparan.com/berita-hari-ini/hukum-melihat-aurat-sesama-wanita-menurut-pandangan-islam-1xrqlftugKd

[5] https://www.inilah.com/berdosakah-melihat-aurat-wanita-yang-tak-berhijab

[6] https://www.liputan6.com/islami/read/5474116/batasan-aurat-wanita-siapa-saja-yang-boleh-melihat-muslimah-tanpa-hijab

[7] https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6645046/batasan-aurat-perempuan-muslim-siapa-yang-boleh-lihat

[8] https://konsultasisyariah.com/34770-batas-aurat-muslimah-di-hadapan-wanita-non-muslim.html

Related Posts

Leave a Comment

[elementor-template id="2865"]