Ayat ini menegaskan pentingnya ilmu dan pemahaman sebelum menyampaikan sesuatu, termasuk dalam khutbah. Nahdlatul Ulama, sebagai representasi ulama Aswaja, selalu menekankan prinsip “al-Muhafazah ‘ala al-Qadim ash-Shalih wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah” yaitu menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik. Berbicara mengenai AI, selama alat ini digunakan sebagai alat bantu dengan tetap memegang teguh kaidah-kaidah keilmuan Islam, maka tidak ada masalah.
Namun, jika penggunaan AI malah membuat khatib menjadi malas menelaah kitab-kitab ulama, tidak lagi melakukan telaah mendalam terhadap dalil, atau bahkan menyampaikan khutbah tanpa pemahaman yang benar, maka hal ini bisa masuk dalam kategori “tidak amanah” dalam menyampaikan ilmu.
Selain itu, ada kaidah fiqih yang menyatakan, Al-‘Adah Muhakkamah yaitu adat kebiasaan bisa menjadi pertimbangan hukum). Jika di masa lalu, para khatib merujuk langsung pada kitab-kitab klasik atau menulis khutbah berdasarkan pemahaman mereka, maka di era digital, penggunaan AI bisa dianggap sebagai bentuk adaptasi selama tidak melanggar prinsip syar’i. Nah, oleh karena itu tetap harus ada filter dan verifikasi dari sang khatib agar materi yang disampaikan tidak keliru.
Imam Syafi’i, salah satu imam mazhab yang diikuti Aswaja, pernah mengatakan, “Ilmu itu bukanlah yang dihafal, melainkan yang memberi manfaat.” Artinya, nilai sebuah khutbah bukan terletak pada kemudahan produksinya, melainkan pada kedalaman makna dan manfaat yang diberikan kepada jamaah.
Jika AI digunakan hanya untuk mempermudah proses tanpa mengurangi kualitas dan pemahaman khatib, maka hal ini bisa diterima. Namun, jika AI digunakan sebagai pengganti total peran khatib dalam memahami dan menyusun materi, maka ini berpotensi mengurangi nilai keikhlasan dan keilmuan dalam berdakwah. Maka jangan sampai salah dan terlena dengan kenikmatan dan kemudahan yang ditawarkan teknologi.
Hukum memakai AI seperti ChatGPT untuk menulis khutbah Jumat adalah boleh ‘mubah’ dengan beberapa catatan penting, yang pertama, khatib harus tetap memahami dan menguasai materi yang disampaikan; kedua, materi khutbah harus sesuai dengan akidah Aswaja dan tidak mengandung kesalahan; ketiga, penggunaan AI tidak boleh menjadikan khatib lalai dalam menuntut ilmu atau mengurangi kesungguhannya dalam menyiapkan khutbah.
Dengan begitu, teknologi bisa menjadi alat bantu yang bermanfaat selama digunakan secara bijak dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat yang benar. Wallahu a’lam bis shawab.
