Categories: Seputar Islam

Hukum Menggunakan Perabotan Emas dan Perak, Halalkah?

PROGRESIF EDITORIAL– Perabotan yang sering kita gunakan sehari-hari pastinya memiliki bahan yang dasar dalam pembuatannya, seperti kayu, besi, plastik, dan lain-lain. Namun, untuk perabotan yang terbuat dari emas dan perak itu diharamkan.

Rasulullah SAW sudah memberikan petunujuk oleh umat muslim melalui hadis:

“ Janganlah kalian minum dari perabot yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada talam dari emas dan perak.” [HR. Bukhori dan Muslim]

Tak hanya perabotan yang untuk makan atau minum, pengguana preabotan emas dan perak juga diharamkan untuk keperluan yang lain sepeti wudhu, mandi, dan lainnya yang kita gunakan sehari-hari. Alasannya, karena disamakan pada makan dan minum.

Dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ فيِ إِناَءِ الفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Orang yang minum dari gelas perak sesungguhnya sedang menuangkan api jahannam ke perutnya. (HR. Bukhari Muslim)

Perabotan dari emas dan perak juga diharamkan untuk barang yang tergolong kecil, seperti tusuk gigi, jarum, ataupun sisir sekalipun. Hukum menyewakannya pun haram.

Mengapa Islam Larang Pria untuk Memakai Emas?

Emas merupakan suatu perhiasan yang disukai oleh para wanita, karena mereka akan merasa lebih cantik dan anggun bila menggunakan emas.

Tak Cuma wanita saja, namun para pria juga menyukai perhiasan emas. Karena para pria ingin tampil lebih keren dan dipandang sebagai orang kaya.

Namun, hukum pria menggunakan perhiasan emas itu tidak diperbolehkan, hal tersebut sudah dijelaskan terdapat penjelasan ilmiahnya. Seorang pria yang menggunakan perhiasan emas, perhiasan emas tersebut terdapat kandungan yang dapat mengotori darah.

Tapi bila wanita menggunakan perhiasan emas, menurut Islam itu diperbolehkan. Karena wanita bila menggunakan perhiasan emas, lalu kandungan yang dapat mengotori darah akan bisa keluar.

Kok bisa dikeluarkan kembali dari kandungan tersebut? Karena wanita tiap bulan akan adanya haid/ datang bulan yang dapat mengeluarkan darah, sehingga wanita menggunakan perhiasan menurut islam itu diperbolehkan.

Editor: Indah Nurlaeli

Farrel Dimas Saputra

Share
Published by
Farrel Dimas Saputra

Recent Posts

Sang Arsitek Mimpi: Kisah Humanis B.J. Habibie, Ilmuwan dengan Hati yang Melayani

PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…

4 months ago

Bukan Instan, Tapi Bertahap: Panduan Membangun Diri Sejati yang Lebih Kuat

PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…

4 months ago

Kepemimpinan Sejati: Lebih dari Sekadar Jabatan, Ia Adalah Hati yang Melayani

ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…

4 months ago

Membangun Fondasi Kesuksesan: Kekuatan Kebiasaan yang Baik

PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…

4 months ago

Melestarikan Budaya: Aksi Humanis Melindungi Jiwa Kolektif

PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…

4 months ago

keislaman Humanis: Membumikan Nilai Rahmatan Lil ‘Alamin

PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…

4 months ago