Puasa merupakan ibadah menahan lapar, haus, dan lain-lain. Pada puasa juga dimakruhkan bagi umat muslim untuk tidak menggosok gigi setelah waktu duhur dikumandankan dan bersiwak.
Tetapi, ternyata menggunakan parfum saat puasa itu bisa menjadi kesunnahan ataupun makruh, karena terdapat beberapa ulama yang berpendapat, walaupun penggunaan parfum dianjurkan dalam Syariah Islam, seperti yang telah dikatakan di dalam hadis di bwaha ini:
أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ الحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ
Artinya: “Empat hal yang menjadi sunnah Rasul yaitu rasa malu, memakai wewangian, bersiwak dan nikah.”
Namun, Menggunakan parfun saat puasa berlangsung sudah menjadi hukum yang berbeda. Jadi menurut Imam Syafi’I bahwa memakai minyak wangi di singan hari saat puasa bukanlah kesunnahan dan juga bukan makruh. Karena pengguanan wewangian membawa makna kemewahan dan tidak sesuai dengan tujuan puasa.
Penjelasan tentang hukum semacam itu dapat ditemukan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
(وتطيب) لغير صائم على الاوجه
(قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم.
Artinya: Dan disunnahkan (pada hari Jum’at) memakai wewangian, kecuali bagi yang berpuasa menurut Qaul Awjah, dan kecuali bagi yang sedang Ihram. Penggunaan wewangian dianggap makruh bagi mereka yang berpuasa dan dilarang bagi mereka yang sedang Ihram.” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibien, Juz 2, Hal. 97).
Berdasarkan pemaham tersebut,d dapat disimpulkan bahwa menggunakan mintak wangi saat puasa berlangsung hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa