Hukum mewarnai rambut dalam pandangan islam : Haram atau halal, simak penjelasanya

PROGRESIF EDITORIAL – Hukum mewarnai rambut dalam Islam menjadi hal yang cukup sering dipertanyakan, apakah haram atau sunnah. Seperti diketahui, mewarnai rambut menjadi tren yang cukup populer di masyarakat.

Mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan menghindari warna hitam. Artinya, warna hitam tidak boleh dijadikan cat rambut bagi umat muslim.

Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan daun pacar atau inai dan daun katam yakni daun yang berkhasiat menyuburkan rambut.

Daun pacar atau inai kerap digunakan sebagai pewarna rambut ataupun kuku. Secara alami, daun ini menghasilkan warna kuning kemerahan hingga coklat. Warna-warna seperti ini diperbolehkan untuk mengecat rambut.

Rasulullah SAW pernah bersabda pada sahabat yang rambutnya beruban:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).

Melalui hadits tersebut, Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam. Mewarnai rambut ini juga dimaksudkan untuk menutupi warna uban.

Dalam Islam, mewarnai rambut dengan warna hitam dilarang, baik untuk laki-laki maupun perempuan, karena dianggap menyerupai tindakan penipuan dan merubah ciptaan Allah. 

Larangan dalam Hadits:
Terdapat hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut, dengan tujuan untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani. 

Tujuan Menyamar:
Mewarnai rambut dengan warna hitam dianggap menipu karena dapat membuat seseorang yang sudah tua terlihat lebih muda, menurut beberapa sumber Islam. 

Peringatan dalam Hadits:
Sebuah hadits menyebutkan bahwa akan ada suatu kaum di akhir zaman yang akan mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok merpati, dan mereka tidak akan mencium bau surga, menurut hadits riwayat Abu Daud. 

Hikmah Larangan:
Syekh Musthafa al-Khin menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan unsur penipuan dan perubahan ciptaan Allah, karena warna hitam dapat menyamarkan usia seseorang, berdasarkan penjelasannya dalam kitab Fiqih Manhaji. 

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

“Wallahu a’lam bishawab” 

 “Dan Allah Maha Mengetahui (kebenaran yang) sesungguhnya”. 

Arventza Martins

Recent Posts

Sang Arsitek Mimpi: Kisah Humanis B.J. Habibie, Ilmuwan dengan Hati yang Melayani

PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…

9 months ago

Bukan Instan, Tapi Bertahap: Panduan Membangun Diri Sejati yang Lebih Kuat

PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…

9 months ago

Kepemimpinan Sejati: Lebih dari Sekadar Jabatan, Ia Adalah Hati yang Melayani

ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…

9 months ago

Membangun Fondasi Kesuksesan: Kekuatan Kebiasaan yang Baik

PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…

9 months ago

Melestarikan Budaya: Aksi Humanis Melindungi Jiwa Kolektif

PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…

10 months ago

keislaman Humanis: Membumikan Nilai Rahmatan Lil ‘Alamin

PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…

10 months ago