345
Lalu, bagaimana jika menggosok setelah itu berkumur dengan air, apakah hal tersebut lantas akan membatalkannya?
Jika seseorang berkumur dengan air yang bertujuan unutk menghilangkan busa-busa yang ada di mulut, maka hal itu diperbolehkan. Namun sebaliknya, bila kita berkumur lalu air yang kita kumur tersebut tertelan, maka puasanya akan batal.
Tapi, dianjurkan dalam menggosok gigi itu kita melakukannya sebelum Subuh dan sesudah Mahgrib.
Untuk siwak, sejumlah hukum fiqih para ulama mengatakan bahwa, bersiwak saat puasa siang hari Ramadhan, maka hukumnya makruh
Seperti yang diketahui, tidak bersiwak di siang hari bulan Ramadhan adalah hukum yang berdasar. Dalilnya sangat jelas dan sahih