Home Seputar Islam Jangan Lakukan 6 Hal Ini, saat Ibadah Haji

Jangan Lakukan 6 Hal Ini, saat Ibadah Haji

by Farrel Endy
Haji/Pexel

Haji merupakan rukun Islam yang ke enam dalam agama Islam, dimana Haji ini dilakukan untuk seseorang yang mampu untuk menunaikan Haji. Yang dimaksud dari mampu ini ialah seseorang yang memiliki keluarga lalu ia meninggalkan keluarga tersebut dengan ibadah Haji, maka keuarga yang ia tinggali memiliki bekal di rumah sehingga hal itu bisa disebut Haji bagi yang mampu. Haji ini dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Adha

Dam adalah Bahasa arab yang diartikan dalam Haji adalah denda. Hal ini diberikan kepada jamaah yang tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah. Penjelasan ini merujuk pada Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Muslimah. Berikut merupakan larangan dan denda yang harus dilakukan:

1. Dilarang mengenakan kemeja, celana, sepatu, dan serban. Melainkan menggunakan sarung, selendang, dan sandal.

2. Memakai wewangian. Jamaah haji dan umrah hendaknya menghindari segala jenis wewangian. Jika mengenakan wewangian dan pakaian yang dilarang, maka denda atau dam yang dikenai adalah seekor kambing.

3. Mencukur rambut dan memotong kuku. Keduanya dikenakan fidyah yaitu dam seekor kambing.

4. Tidak diperbolehkan bercampur dengan istri. Hal ini membatalkan sebelum tahallul pertama. Dam atau dendanya adalah seekor unta betina, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Namun apabila dilakukan setelah tahallul, maka dam yang dikenai adalah seekor unta betina dan tidak membatalkan haji.

5. Diharamkan juga segala hal yang merupakan pendahuluan berhubungan dengan istri atau bersentuhan dengan yang membatalkan wudhu. Damnya adalah seekor kambing.

6. Membunuh binatang darat juga diharamkan. Maksudnya adalah binatang yang dimakan dagingnya atau hasil kawin silang antara binatang yang halal dan haram. Jika membunuh buruan maka dikenai dam dengan binatang serupa dengan memperhatikan lebih kurang dalam bentuknya.

Di atas merupakan kewajiba-kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang melaksanakan Haji, bila tidak melaksanakannya akan membayar denda sesuai yang telah dijelaskan pada kitab Mukhtashar Ihya’ Ulumuddin karya Imam Ghazali dan diterjemahkan oleh Irwan Kurniawan.

Related Posts

Leave a Comment