PROGRESIF EDITORIAL– Junub adalah kondisi di mana manusia sedang dalam keadaan tidak suci, seperti keluarnya air mani atau haid. Maka, mandi junub adalah cara untuk membersihkan hadas besar tersebut. Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa terdapat enam sebab yang mengakibatkan hadast besar.
a. Karena melakukan hubungan suami isteri
b. Karena keluarnya mani meski di luar hubungan suami isteri
c. Karena meninggal dunia
d. Karena mendapat haidh (khusus bagi wanita)
e. Karena mendapat nifas (khusus bagi wanita)
f. Karena melahirkan meski tanpa nifas (khusus bagi wanita)
Hal yang terlarang Buat Orang Yang Berhadast besar
A. Shalat
B. Tawaf
C. Memegang/ Menyentuh Mushaf
‘Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci (QS. Al-Qariah 79)
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadast besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
D. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati atau doa/ zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung. Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub. Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
E. Berihram
F. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh. (HR Bukhari, Abu Daud, dan Ibnu Khuzaemah)
Apabila haidh tiba, tingalkan shalat, apabila telah selesai (dari haidh), maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim).