Home Seputar Islam Melanggar Nazar Tanpa Sengaja, Apa yang dilakukan untuk Menggantinya?

Melanggar Nazar Tanpa Sengaja, Apa yang dilakukan untuk Menggantinya?

by Aqila Nur Rahmalia
Melanggar Nazar/freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Nazar adalah janji atau komitmen yang dibuat seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu perbuatan yang pada awalnya tidak wajib, tetapi menjadi wajib karena nazar tersebut. Dilansir dari Nu Online, Nazar terbagi menjadi beberapa jenis, dan ada sanksi tertentu bagi mereka yang melanggarnya.

Nazar Lajaj: Nazar ini diucapkan dalam keadaan emosi, seperti marah atau tertekan. Tujuannya bisa untuk memotivasi diri atau orang lain. Jika nazar ini tidak terkait dengan maksiat, maka wajib dilaksanakan atau diganti dengan kafarah (denda).

Nazar Tabarrur (atau Nazar Mujazah): Nazar ini dibuat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan biasanya berhubungan dengan ibadah, seperti bernazar untuk bersedekah jika suatu keinginan tercapai. Nazar ini wajib dilaksanakan.

Nazar Mu’allaq: Nazar bersyarat yang dilakukan jika suatu kondisi terpenuhi, misalnya bernazar untuk berinfak jika proyek selesai. Nazar ini juga wajib ditunaikan jika syaratnya terpenuhi.

Nazar Muthlaq: Nazar tanpa syarat yang dinyatakan untuk melakukan ibadah tertentu, seperti berpuasa. Ini juga wajib dilaksanakan.

Nazar Mubah: Nazar yang terkait dengan hal-hal yang tidak wajib atau tidak memiliki nilai ibadah, seperti bernazar untuk melakukan kegiatan rekreasi. Nazar ini tidak wajib dilaksanakan.

Nazar Maksiat: Nazar untuk melakukan perbuatan yang dilarang atau maksiat. Nazar ini tidak boleh dilaksanakan dan harus diganti dengan kafarah

Jika seseorang melanggar nazar, terutama nazar yang wajib dilaksanakan, maka mereka harus membayar kafarat. Puasa Kafarat adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilakukan sebagai penebusan dosa atau pelanggaran tertentu terhadap syariat Islam. Puasa ini diwajibkan bagi individu yang telah melakukan pelanggaran, dan bertujuan untuk menghapus dosa serta mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum, tata cara, dan penyebab dilakukannya puasa kafarat.

Hukum puasa kafarat adalah wajib bagi mereka yang telah melakukan pelanggaran yang memerlukan penebusan dosa. Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang melanggar aturan agama, seperti menceraikan istri tanpa alasan yang sah, atau melakukan hubungan seksual di siang hari selama bulan Ramadhan. Jika puasa kafarat tidak dilakukan, maka individu tersebut akan menanggung dosa yang lebih besar.

Baca Juga:  Sekolah Progresif Bumi Shalawat gelar Drama Teatrikal ajak Santri untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Jika seseorang melanggar nazar, ada beberapa cara untuk menggantinya menurut NU Online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Mengganti dengan Kafarat

Pelanggaran nazar harus ditebus dengan kafarat. Kafarat ini dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara berikut:

  • Memerdekakan seorang budak: Ini adalah pilihan pertama yang harus diutamakan jika memungkinkan.
  • Memberi makan sepuluh orang miskin: Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka bisa memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin. Setiap orang miskin harus diberi satu mud makanan pokok (sekitar 0,6 kg atau ¾ liter beras).
  • Berpuasa selama tiga hari: Jika kedua cara di atas tidak dapat dilakukan, maka wajib untuk berpuasa selama tiga hari berturut-turut

2. Niat dan Pelaksanaan

Sebelum melakukan kafarat, niat harus diucapkan. Niat ini bisa diucapkan dalam hati dan tidak ada lafaz khusus yang harus diucapkan secara lisan. Namun, disarankan untuk mengucapkan niat puasa nazar sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah Ta’ala”

3. Memenuhi Nazar

Setelah melakukan kafarat, penting untuk berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran nazar di masa mendatang. Hal ini menunjukkan kesungguhan dalam menjalani ibadah dan memenuhi janji kepada Allah SWT.

4. Kesadaran dan Taubat

Selain mengganti dengan kafarat, pelanggar nazar juga disarankan untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Kesadaran akan kesalahan dan niat untuk tidak mengulanginya adalah bagian penting dari proses ini.

Seperti puasa lainnya, puasa kafarat mengharuskan seseorang untuk menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Tergantung pada jenis pelanggaran, durasi puasa kafarat bisa berbeda. Misalnya, untuk pelanggaran tertentu, seseorang harus berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Puasa kafarat dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Puasa kafarat merupakan bentuk ibadah yang tidak hanya bertujuan untuk menebus dosa, tetapi juga untuk meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pelaksanaan puasa ini harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas serta diiringi dengan tekad untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa mendatang.

Baca Juga:  Ghibah saat Puasa, Begini Penjelasannya

Referensi :
1. https://islam.nu.or.id/ramadhan/tata-cara-qadha-puasa-bagi-orang-yang-terlambat-mengerjakannya-hingga-datang-ramadhan-berikutnya-owcEt
2. https://islam.nu.or.id/syariah/puasa-nazar-niat-ketentuan-dan-konsekuensi-jika-melanggarnya-1hzMr
3. https://nu.or.id/syariah/macam-macam-nazar-dan-sanksi-bagi-pelanggarnya-cKFTL
4. https://islam.nu.or.id/syariah/macam-macam-nazar-dan-sanksi-bagi-pelanggarnya-cKFTL

Related Posts

Leave a Comment