Namun, kitab tersebut memberikan catatan khusus tentang pengasuhan anak: “Hendaknya dijaga anak-anak Muslim dari pengasuhan terus-menerus oleh ahli dzimmah (non-Muslim), karena dikhawatirkan akan mempengaruhi keyakinan dan akhlaknya.”
Panduan praktis dari para ulama NU dalam Bahtsul Masail memberikan pernyataan sebagai berikut, bahwa menitipkan anak di daycare non-Muslim memiliki beberapa ketentuan: Pertama, diperbolehkan jika benar-benar dalam keadaan darurat dan tidak ada alternatif lain.
Kedua, orang tua harus memastikan bahwa aktivitas di daycare tidak mengandung unsur-unsur ritual agama lain.
Ketiga, harus ada kompensasi pendidikan agama yang intensif di rumah. Keempat, sebaiknya memilih daycare yang netral secara agama daripada yang bercirikan agama tertentu.
Dalam praktiknya, Majelis Tarjih dan Tajdid PBNU memberikan rekomendasi bahwa jika terpaksa menitipkan anak di daycare non-Muslim, orang tua harus melakukan survei mendalam tentang program dan aktivitas harian di daycare tersebut, menghindari daycare yang memiliki program keagamaan tertentu, memberikan penguatan identitas keislaman sebelum dan sesudah anak berada di daycare, membangun komunikasi intensif dengan pengasuh untuk memastikan tidak ada materi yang bertentangan dengan Islam.
Jadi sobat santri, hukum menitipkan anak di daycare non-Muslim dalam pandangan Aswaja dan NU adalah makruh jika ada alternatif lain, dan boleh dengan syarat ketat jika dalam keadaan darurat.
Yang terpenting yaitu menjaga prinsip al-muhafazah ‘ala al-qadim as-shalih memelihara tradisi lama yang baik sambil mengambil yang baru yang lebih bermanfaat ‘al-akhdzu bi al-jadid al-aslah’. Orang tua tetap memikul tanggung jawab utama dalam pendidikan agama anak, apapun pilihan penitipan yang diambil. Wallahu a’lam bish-shawab.
