Categories: EsaiSeputar Islam

Muslimah Wajib Tahu, Hukum Mengqodho Sholat Ketika Belum Melaksanakannya Karena Tiba-Tiba Haid!

PROGRESIF EDITORIAL – Dalam Islam, wanita yang sedang haid diberi keringanan untuk tidak melaksanakan sholat. Namun, muncul pertanyaan: jika seorang wanita belum sempat melaksanakan sholat Dzuhur, dan tiba-tiba datang haid sebelum ia sholat, apakah ia wajib mengqodho sholat tersebut setelah suci?

Dasar Hukum Wanita Haid dalam Sholat

Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan sholat. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah RA:

“Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat.” (HR. Bukhari, no. 321; Muslim, no. 335)

Hadis ini menunjukkan bahwa sholat yang terlewat selama haid tidak perlu diqodho. Namun, bagaimana dengan sholat yang waktunya sudah masuk tetapi belum sempat dikerjakan sebelum haid datang?

Pendapat Ulama tentang Sholat Sebelum Haid

Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:

  1. Pendapat Mayoritas Ulama: Jika seorang wanita telah berada dalam waktu sholat, tetapi belum melaksanakannya hingga haid datang, maka ia tidak wajib mengqodho sholat tersebut. Sebab, ia tidak bersalah karena terhalang oleh sesuatu yang di luar kendalinya. Dalilnya adalah kaidah fiqh: “Tidak ada kewajiban melaksanakan ibadah bagi orang yang terhalang melakukannya dengan uzur syar’i.”
  2. Pendapat Sebagian Ulama Hanbali: Jika wanita tersebut telah memiliki cukup waktu untuk sholat sebelum haid, tetapi ia menunda-nunda hingga datang haid, maka ia wajib mengqodho sholat tersebut setelah suci. Alasannya adalah bahwa waktu sholat sudah menjadi kewajiban baginya sebelum haid.

Kapan Wajib Mengqodho?

  • Tidak Wajib Mengqodho: Jika haid datang tiba-tiba saat belum ada waktu cukup untuk sholat (misalnya, langsung setelah adzan), maka sholat tersebut gugur tanpa perlu diqodho. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
  • Wajib Mengqodho: Jika seorang wanita memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat tetapi sengaja menundanya hingga haid datang, maka ia wajib mengqodho sholat tersebut. Misalnya, jika waktu sholat Dzuhur dimulai pukul 12.00 dan ia haid pukul 13.30, tetapi selama 1,5 jam itu ia tidak sholat tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia harus mengqodho sholat Dzuhur setelah suci.

Contoh Praktis

  1. Haid Segera Setelah Waktu Sholat: Jika waktu Dzuhur masuk pukul 12.00, dan seorang wanita haid pukul 12.10 tanpa sempat sholat Dzuhur, maka ia tidak wajib mengqodho.
  2. Waktu Cukup Sebelum Haid: Jika waktu Dzuhur masuk pukul 12.00, dan ia haid pukul 14.00, sementara ia menunda sholat tanpa alasan, maka ia wajib mengqodho.

Pelajaran dari Rasulullah SAW

Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk tidak menunda-nunda sholat. Dalam sebuah hadis disebutkan:

“Amalan yang paling dicintai Allah adalah sholat pada waktunya.” (HR. Bukhari, no. 527; Muslim, no. 85)

Kesimpulan

  • Jika haid datang tiba-tiba setelah waktu sholat masuk tetapi belum cukup waktu untuk melaksanakannya, maka sholat tersebut gugur tanpa kewajiban mengqodho.
  • Jika seorang wanita memiliki cukup waktu untuk sholat tetapi menundanya hingga haid datang, maka ia wajib mengqodho sholat tersebut setelah suci.

Hikmah dari aturan ini adalah untuk mengajarkan kita disiplin dalam melaksanakan kewajiban sholat tepat waktu dan tidak menundanya tanpa alasan. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memotivasi kita untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban ibadah. Wallahu a’lam.

Sumber:

[1] https://islam.nu.or.id/syariah/ketentuan-qadha-shalat-saat-mulai-dan-berhenti-haid-gHW40

[2] https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6858730/keluar-darah-haid-saat-salat-ini-yang-harus-dilakukan-muslimah

[3] https://www.merdeka.com/jatim/cara-mengqodho-sholat-saat-haid-begini-ketentuan-dan-aturannya-kln.html

[4] https://rumaysho.com/1953-suci-haidh-pada-waktu-ashar-apakah-mesti-shalat-zhuhur-dan-ashar.html

[5] https://islamqa.info/id/answers/111522/datang-haid-setelah-masuk-waktu-shalat-zuhur-apakah-dia-harus-mengqadhanya-jika-telah-suci

[6] https://kalteng.kemenag.go.id/palangkaraya/artikel/42960/Tanya-Jawab-Mengqadha-shalat

[7] http://www.rumahfiqih.com/fikrah/559

[8] https://rumaysho.com/27929-adakah-qadha-shalat-bagi-wanita-haidh-sudah-mendapati-waktu-shalat-lantas-datang-haidh.html

Arundaya Maulana

Recent Posts

Sang Arsitek Mimpi: Kisah Humanis B.J. Habibie, Ilmuwan dengan Hati yang Melayani

PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…

9 months ago

Bukan Instan, Tapi Bertahap: Panduan Membangun Diri Sejati yang Lebih Kuat

PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…

9 months ago

Kepemimpinan Sejati: Lebih dari Sekadar Jabatan, Ia Adalah Hati yang Melayani

ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…

9 months ago

Membangun Fondasi Kesuksesan: Kekuatan Kebiasaan yang Baik

PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…

9 months ago

Melestarikan Budaya: Aksi Humanis Melindungi Jiwa Kolektif

PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…

9 months ago

keislaman Humanis: Membumikan Nilai Rahmatan Lil ‘Alamin

PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…

9 months ago