Home Seputar Islam Pengertian Zakat Fitrah dan Jenis-Jenis Barang yang Diperbolehkan untuk Berzakat

Pengertian Zakat Fitrah dan Jenis-Jenis Barang yang Diperbolehkan untuk Berzakat

by Farrel Dimas Saputra

PROGRESIF EDITORIAL– Zakat adalah salah satu dari kelima rukun islam. Zakat juga suatu hal kewajiban setiap orang muslim dari anak-anak hingga orang dewasa yang harus dipenuhi.

Zakat menurut Bahasa adalah berkembang, tetapi menurut syariat adalah nama harta tertentu dari harta tertentu yang diambil dengan cara tertentu dan diberikan oleh orang tertentu

Zakat memiliki kedudukan yang sangat tingga, hal tersebut sudah dijelaskan di surat Al Baqarah 43. Allah Berfirman: “Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat”. Terdapat beberapa barang yang wajib untuk kita zakat kan

  1. Hewan Peternakan

Hewan peternakan yang wajib dizakati itu ada 3 yakni sapi, unta, dan kambing. Masing-masing hewan tersebut memiliki nasab yang berbeda-beda dalam memenuhio syarat dalam berzakat

2. Emas dan Perak

3. Hasil Pertanian

4. Barang Dagangan

Baca Juga:  Mughal, Lambang Kejayaan Islam Di India

Related Posts

Leave a Comment