Home Ragam Menikah pada bulan Syawal, sebuah anjuran atau tradisi?

Menikah pada bulan Syawal, sebuah anjuran atau tradisi?

by Aqila Nur Rahmalia
pernikahan/freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Islam memandang pernikahan sebagai fenomena sosial penting yang mengandung unsur ibadah. Pernikahan dalam Islam diatur baik dari syarat dan rukunnya. Pernikahan termasuk dalam salah satu kategori ad-daruriyyat al-khams (kebutuhan dasar) yaitu untuk menjaga keturunan (hifdz al-nasl) agar mendapatkan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat. Islam memasukkan pernikahan dalam syariat-Nya, baik melalui Al-Qur’an maupun melalui Nabi Muhammad SAW. Kemiripan pemaknaan pernikahan menunjukkan bahwa Islam sudah merasuk dalam tradisi masyarakat terutama pernikahan.

Sanad dan matan hadis pernikahan pada bulan Syawal terdapat dalam al-kutub al-sittah, seperti Shahih Muslim, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasai, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad. Hadis-hadis ini menceritakan pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan A’isyah dan Ummu Salamah pada bulan Syawal, yang termasuk dalam kategori sunnah fi’liyah,  yang menggambarkan tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut Zamzami menjelaskan bahwa Islam memang tidak mengatur waktu pernikahan secara pasti. Hanya saja, karena Nabi menikahi A’isyah dan Ummu Salamah pada bulan itu, maka pernikahan pada bulan Syawal bisa dipandang sebagai pernikahan yang dianjurkan (mustahab), bahkan bisa bernilai ibadah dengan niat mengikuti sunah Nabi (ittiba’) karena termasuk dalam kategori sunnah fi’lîyah Islam menghapus tradisi Jahiliah yang memandang bahwa bulan Syawal adalah bulan sial untuk pernikahan; dan Kebiasaan A’isyah mempertemukan para kerabat perempuannya dengan para suaminya pada bulan Syawal karena dua kemungkinan: (a) Ittiba’ karena Nabi menikahinya pada bulan tersebut atau (b) Inisiatif pribadi dirinya sendiri. Dua kemungkinan ini bukan karena ia yakin bahwa hal itu akan mendatangkan kebahagiaan antara dua mempelai.

Lalu bagaimana munculnya tradisi pernikahan pada bulan Syawal di Indonesia? hal ini muncul melalui proses akulturasi antara Islam dan tradisi lokal. Pada awalnya, masyarakat Jawa dan Madura memiliki tradisi tersendiri terkait pernikahan namun dengan perkembangan waktu dan kontak dengan orang luar, terjadi akulturasi antar-budaya. Mereka mulai mempraktikkan tradisi pernikahan pada bulan Syawal karena mungkin mengetahui bahwa hal itu adalah sunah Nabi berdasarkan hadis yang terdapat dalam kitab hadis dan kitab fikih, atau hanya mengikuti tradisi generasi sebelumnya. Seiring berjalannya waktu, tradisi ini terus bertahan hingga sekarang.

Baca Juga:  Sejarah dan Perbedaan Rais Aam dengan Ketua Umum dalam Nahdlatul Ulama

Penjelasan diatas dapat dicatat kesimpulan yang mencakup setidaknya dua pesan, Pertama, ajaran Islam tidak mengakui bulan Syawal atau bulan lain sebagai bulan sial. Kedua, para ulama, terutama dari madzhab Syafi’i, menganggap menikah, menikahkan, atau melakukan hubungan intim pada bulan Syawal adalah sunnah. Lalu, pernikahan di bulan Syawal dijadikan sebagai tradisi karena dianggap sebagai waktu yang baik untuk melangsungkan pernikaha. Tradisi ini juga memiliki landasan kuat dalam Islam dan dianggap mengandung nilai kearifan lokal sekaligus nilai agama.

Sumber :

  1. Anjuran Menikah pada Bulan Syawal Nu Online https://www.nu.or.id/nikah-keluarga/anjuran-menikah-di-bulan-syawal-FGpwT
  2. Mohammad Subhan Zamzami (2020), SOSIO-RELIGI PERNIKAHAN PADA BULAN SYAWAL: Studi Living Hadith

Related Posts

Leave a Comment