Perubahan Hukum Mandi/Freepik
PROGRESIF EDITORIAL – Hukum dalam Islam memiliki prinsip bertahap (tadarruj) yang bertujuan memudahkan umat memahami dan mengamalkan syariat. Salah satu contoh perubahan hukum yang terjadi pada masa Rasulullah ﷺ adalah hukum tentang mandi janabah. Pada awalnya, hukum mandi janabah hanya diwajibkan jika terjadi keluarnya mani (inzal). Namun, kemudian hukum ini mengalami perubahan, sehingga mandi wajib diperlukan dalam beberapa keadaan tertentu. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang perubahan hukum tersebut berdasarkan hadis sahih, ayat Al-Qur’an, dan penjelasan para ulama.
Pada masa awal turunnya syariat, hukum mandi janabah hanya diwajibkan apabila terjadi keluarnya mani (inzal). Jika seseorang melakukan hubungan suami-istri tetapi tidak terjadi ejakulasi, maka tidak diwajibkan mandi. Namun, hukum tersebut kemudian diubah melalui perintah Rasulullah ﷺ yang menetapkan kewajiban mandi janabah meskipun tidak keluar mani.
Dalam syariat Islam yang telah sempurna, seorang laki-laki diwajibkan mandi dalam tiga keadaan:
Allah ﷻ memerintahkan mandi janabah dalam Al-Qur’an:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban mandi setelah berhubungan badan atau keluar mani.
Perubahan hukum dari yang awalnya hanya wajib ketika keluar mani menjadi wajib setiap kali terjadi penetrasi adalah contoh prinsip tadarruj (bertahap) dalam syariat. Ini menunjukkan:
Syariat Islam diturunkan secara bertahap untuk memudahkan umat memahaminya. Dalam kasus hukum mandi janabah, kita melihat bagaimana Rasulullah ﷺ memandu umat secara perlahan hingga hukum yang sempurna ditetapkan. Kewajiban mandi janabah dalam tiga keadaan—iltika’ul khitanain, keluarnya mani, dan wafat—adalah bagian dari kesempurnaan syariat yang menjaga kesucian lahir dan batin.
Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita terhadap fiqih thaharah dan memperkuat ketaatan kita dalam menjalankan syariat. Aamiin.
Sumber: Majelis Sama’ Shahih Bukhari Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Februari (2025).
[1] https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/sls/article/view/3549/3297
[2] https://id.wikishia.net/view/Mandi_Janabah
[3] https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/Mutiara/article/download/596/604/2108
[4] https://almanhaj.or.id/2775-kapan-wajib-mandi-dan-kapan-disunahkan.html
[5] https://www.detik.com/sumut/berita/d-6625810/dasar-hukum-penyebab-dan-tata-cara-mandi-wajib-bagi-umat-islam
[6] https://rumaysho.com/31035-safinatun-naja-hukum-air-sebab-dan-cara-mandi.html
[7] https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/28736/hukum-mandi-wajib-menggunakan-air-hangat
[8] https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/25137/belum-mandi-junub-hingga-subuh-apakah-puasa-sah
PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…
PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…
ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…
PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…
PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…
PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…