Banyak sekali ilmu pengetahuan yang ada di dunia. Mulai dari yang bermuatan alam seperti kimia dan biologi, hingga yang bermuatan sosial seperti psikologi dan ekonomi.
Filsafat adalah satu dari banyaknya ilmu tersebut. Ilmu ini mempelajari dan mengkaji pertanyaan-pertanyaan umum dan asasi, misalnya pertanyaan-pertanyaan tentang eksistensi, penalaran, nilai-nilai luhur, akal budi, dan bahasa.
Filsafat diciptakan oleh Thales dari Yunani. Sebelum ia menciptakan ilmu tersebut, masyarakat Yunani masih berpikir secara konservatif dan mitologis.
Filsafat semakin populer di masa Renaissance bersamaan dengan masifnya penerjemahan buku Yunani kuno. Ilmu ini diminati karena dapat menjelaskan asal dan makna dari setiap kejadian dalam hidup.
Di dalam filsafat, logika memegang peran utama. Kita dilatih untuk meningkatkan rasa ingin tahu, menganalisis sebuah fenomena, memecahkan masalah, dan masih banyak lagi.
Dalam Islam, terdapat 2 pendapat yang berbeda tentang ilmu filsafat, yakni:
- Mubah
Muhammad al-Ghazali mengungkapkan bahwa mempelajari filsafat sangat diperlukan. Tetapi, orang yang ingin mempelajari hendaknya memiliki kecerdasan yang memadai, serta memiliki keimanan dan pemahaman agama yang kuat.
Islam juga memiliki filsuf terkemuka seperti Ya’qub al-Kindi, Muhammad al-Farabi, Muhammad bin Rusyd, dan masih banyak lagi. Bahkan, al-Ghazali sendiri juga bergelut dalam filsafat.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya buku tentang filsafat yang ditulisnya secara berjenjang. Mulai dari Maqashid al-Falasifah di tingkat terendah hingga puncaknya dalam al-Munqidz min adh-Dhalal.
- Haram
Pendapat mengenai keharaman filsafat lebih populer di kalangan masyarakat. Bahkan, hal ini membuat orang awam tidak mengetahui tentang kriteria keharaman dari ilmu tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa yang diharamkan adalah ilmu kalam, bukan filsafat.
Dalam kamus Mu’jam al-Wasith, filsafat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari prinsip dalam menggunakan akal dan menjelaskan pengetahuan dengan akal. Sedangkan, ilmu kalam menurut Muhammad al-Utsaimin adalah ilmu yang bersandar pada akal dalam menetapkan akidah.
Sehingga, ketika dalil nampak bertentangan dengan akal, maka ahli kalam lebih mengutamakan akal daripada dalil. Oleh karena itu, tidak salah bila ilmu kalam dan filsafat adalah 2 hal yang sama.
Hal tersebut membuat Muhammad asy-Syafi’i pernah berkata pada ar-Rabi’ bin Sulaiman yang diriwayatkan dalam bukunya yang berjudul Siyar A’lam an-Nubala.
لا تشتغل بالكلام فإني اطلعتُ من أهل الكلام على التعطيل
- “Janganlah engkau menyibukkan diri dengan ilmu kalam, karena aku telah mengamati ahlul kalam, dan mereka cenderung melakukan ta’thil (menolak sifat-sifat Allah).” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28).
حكمي في أهل الكلام أن يُضربوا بالجريد ويحملوا على الإبل ويطاف بهم في العشائر والقبائل ويُنادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام
- “Sikapku terhadap ahlul kalam adalah menurutku hendaknya mereka dipukul dengan pelepah kurma, kemudian ditaruh di atas unta, lalu diarak keliling kampung dan kabilah-kabilah. Kemudian diserukan kepada orang-orang: inilah akibat bagi orang yang meninggalkan Al Qur’an dan As Sunnah serta mengikuti ilmu kalam.” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28).
مَا جَهِلَ النَّاسُ، وَلاَ اخْتَلَفُوا إلَّا لِتَرْكِهِم لِسَانَ العَرَبِ، وَمِيلِهِمْ إِلَى لِسَانِ أَرْسطَاطَالِيْسَ
- “Tidaklah manusia itu menjadi jahil (dalam masalah agama), kecuali karena mereka meninggalkan bahasa Arab dan lebih condong pada perkataan Aristoteles.” (Siyar A’lamin Nubala, 8/268).
Sedangkan, Muhammad al-Ghazali menulis buku berjudul Tahafut al-Falasifah. Buku tersebut berisi sangkalannya terhadap teori metafisika ciptaan filsuf Yunani yang menyimpang dari hakikat alam semesta yang digariskan sang pencipta.
Namun, al-Ghazali tidak pernah menganggap filsafat sebagai ilmu yang diharamkan untuk dipelajari. Seperti yang sudah disinggung di bab sebelumnya, ia mengatakan bahwa filsafat perlu dipelajari. Namun, calon pelajar tersebut harus cerdas dan memiliki iman dan pengetahuan agama yang kuat.
Terlepas dari kedua pendapat di atas, filsafat memberi banyak manfaat dan juga mudarat. Namun, kita dapat menyimpulkan bahwa diperbolehkan mempelajari ilmu tersebut. Tapi, kita harus memiliki syarat seperti yang telah dituturkan al-Ghazali.
Semoga dengan ulasan singkat ini dapat menambah ilmu yang berkah dan bermanfaat. Dan, bagi anda yang ingin mempelajarinya dengan niat yang baik, semoga dilancarkan Allah swt..
Amin ya robbal ‘alamin