262
PROGRESIF EDITORIAL– Kita pastinya sering mendengarkan adzan di semua masjid ataupun musholla, tujuan melaksanakan adzan ini ialah untuk memanggil umat muslim menjalankan ibasah shalat fardhu berjamaah.
Pendapat beberapa ulama bahwa hukum melaksanakan adzan adalah sunnah muakkad, tetapi terdapat pendapat yang lebih kuat dari beberapa ulama bahwa hukum melaksanakan adzan itu fardhu kifayah. Perlu diingat-ingat bahwa hukum ini diwajibkan untuk laki-laki tidak perempuan
Adapun syarat-syarat melaksanakan adzan:
- Telah masuk waktu shalat
- Berniat adzan
- Dikumandangkan dengan Bahasa arab
- Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
- Lafadz-lafadz nya diucapkan sesuai urutannya
- Lafadz-lafadz nya diucapkan bersambung
- Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin