PROGRESIF EDITORIAL – Orang Islam pasti melakukan sholat, kecuali jika ada udzur tertentu seperti haid. Dalam terdapat rukun-rukun yang harus dilakukan. Lalu bagaimana jika ada rukun shalat yang tertinggal karena lupa, apakah orang tersebut harus mengulangi shalatnya?
Dikutip dari muslim.or.id, Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Jika meninggalkan rukun shalat secara sengaja, maka shalatnya batal. Shalat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun shalat (dengan sengaja).
Adapun jika meninggalkan rukun shalat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun shalat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan shalat (ketika berdiri).
Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan shalatnya.
Wajib baginya untuk kembali ke rukun shalat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya).
Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun shalat (karena lupa).
Contohnya, seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan shalat dan menyempurnakannya.
Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakaat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.
Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan shalatnya.
Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud, dan sujud, lalu meneruskan sholatnya.
Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.
Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun shalat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam shalat dengan perbuatan tersebut.
Dilansir dari NU Online, Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan jika seseorang melupakan sunnah ab’ad dalam shalat. Sujud sahwi ini letaknya sebelum salam dan dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Sujud sahwi dilakukan apabila seseorang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan rakaat pada shalatnya, ia kemudian harus menetapkan yang paling sedikit dan hendaklah melakukan sujud sahwi.
Adapun berikut ini lafadz sujud sahwi:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْا
Subhana man laa yanaamu walaa yashu.
Artinya, “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Wallahu A’lam