PROGRESIF EDITORIAL – Ghibah, dalam Islam, adalah salah satu perbuatan dosa yang seringkali diremehkan. Secara sederhana, ghibah diartikan sebagai membicarakan keburukan seseorang yang jika orang tersebut mendengar, maka ia akan merasa tidak senang. Namun, muncul pertanyaan: apakah ghibah tetap dihitung sebagai dosa jika nama orang yang dibicarakan tidak disebutkan?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW menjelaskan tentang ghibah:
“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menyebut sesuatu tentang saudaramu yang ia tidak suka.” Ditanyakan, “Bagaimana jika apa yang aku katakan itu benar tentangnya?” Beliau bersabda, “Jika apa yang engkau katakan itu benar, maka engkau telah mengghibahnya. Dan jika apa yang engkau katakan itu tidak benar, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589)
Berdasarkan hadis ini, ghibah tidak bergantung pada penyebutan nama seseorang, melainkan pada isi pembicaraan yang mengarah kepada keburukan orang lain.
Hukum Ghibah Tanpa Menyebut Nama
Meskipun nama orang yang dibicarakan tidak disebutkan, tetapi jika informasi yang disampaikan cukup jelas sehingga orang lain dapat memahami siapa yang dimaksud, maka itu tetap termasuk ghibah. Bahkan jika nama tidak disebutkan tetapi sifat-sifatnya menggambarkan orang tertentu, ini tetaplah haram. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini menunjukkan larangan tegas terhadap ghibah, terlepas dari apakah nama disebutkan atau tidak, karena yang dilarang adalah tindakan membicarakan keburukan orang lain.