Wudhu merupakan hal dassar yang harus kita lakukan dalam menghilangkan Najis kecil kita, hal ini bertujuan saat kita melaksanakan sholat tidak terdapat hadas kecil yang terkena pada tubuh kita atau pakaian yang kita pakai sehingga sah dalam melaksanakan sholat.
Namun, salah satu yang bisa membatalkan wudhu tidaklah terkena hadas kecil saja, tetapi menyentuh lawan jenis yang bukanlah mahrom untuk kita. Bila kita sudah beristri namun menyentuh istri kita apakah wudhu kita akan tetap batal?
Pertanyaan tersebut terdapat 3 jawaban yang dimana sesuai dengan pandangan masing-masing para imam
- Mahdzab Imam Hanafi
Menyentuh perempuan baik istri atau mahramnya tidak membatalkan wudu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak
- Mahdzab Imam Malik
Sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudu yang dilakukan suami istri tidak batal
- Mahdzab Imam Syafi’i
Menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling, kecuali rambut, gigi, dan kuku
Terdapat 2 Mahdzab yakni Imam Hanafi dan Malik menjelaskan bahwa menyentuh istri tidak akan membatalkan wudhu. Namun, Imam Syafi’i mengatakan bahwa menyentuh istri tetaplah batal karena bersentuhan tanpa penghalang atau penutup