Home Seputar Islam Menitipkan Anak ke Daycare Non-Muslim: Bagaimana Hukum Pengasuhannya?

Menitipkan Anak ke Daycare Non-Muslim: Bagaimana Hukum Pengasuhannya?

by Arundaya Maulana
1 minutes read
Hukum Menitipkan Anak Pada Pengasuh Beda Agama/Freepik Generated Image

PROGRESIF EDITORIAL – Pada umumnya ketika kedua orang tua sedang sibuk bekerja atau memiliki urusan yang mengharuskan meninggalkan anak, para orang tua memilih untuk menitipkan anak mereka kepada orang lain.

Adapun hukumnya ketika penitipan tersebut diasuh oleh orang non muslim, karena berbeda agama terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh sang pengasuh.

Persoalan penitipan anak di daycare non-Muslim menjadi pembahasan penting di kalangan orang tua Muslim, terutama yang tinggal di daerah minoritas Muslim atau di lingkungan kerja yang heterogen.

Dalam konteks penitipan anak, Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, salah satu kitab rujukan penting dalam mazhab Syafi’i, menjelaskan bahwa pengasuhan anak oleh non-Muslim menjadi masalah ketika memenuhi tiga kriteria:

Pertama, jika pengasuh tersebut secara aktif mengajarkan keyakinan non-Islam, kedua, jika lingkungan pengasuhan penuh dengan praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat, ketiga, jika orang tua tidak memberikan pengawasan dan pendidikan pengganti yang memadai di rumah.

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin memberikan panduan lebih rinci tentang prinsip pengasuhan anak. Beliau menekankan bahwa masa kanak-kanak adalah periode kritis dimana nilai-nilai dasar agama harus ditanamkan.

Jika penitipan anak di daycare non-Muslim menyebabkan terabaikannya pendidikan agama dasar seperti pengenalan tauhid, praktik ibadah sederhana, dan pembentukan akhlak Islami, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan meremehkan kewajiban agama.

Dalam kitab Fathul Mu’in yang menjadi rujukan penting di pesantren-pesantren NU, dijelaskan bahwa interaksi dengan non-Muslim dalam konteks muamalah diperbolehkan selama tidak mengarah pada kerusakan akidah.

Related Posts

Leave a Comment