Menyewakan Barang dengan Sistem “DP Hangus”: Halal atau Riba?

by Arundaya Maulana
1 minutes read
Sistem DP Hangus Apakah Termasuk Riba/ Freepik AI Generated Image

Jika DP Hangus dengan Kompensasi (Misalnya Sebagai Ganti Rugi)

Beberapa ulama membolehkan dengan syarat, ada kesepakatan di awal akad bahwa DP hangus sebagai ganti rugi waktu atau biaya administrasi, nilai DP proporsional, tidak berlebihan.

Dasar Hukum:

Kaedah Fiqh Syafi’i:

“Al-ghunmu bil ghurmi” (Siapa yang menanggung risiko, berhak mendapat keuntungan).

Solusi Agar Transaksi Sewa Halal

Agar sistem DP tidak jatuh ke riba atau gharar, berikut solusi menurut fiqh Syafi’i, jelaskan Syarat DP di Awal Akad. Misal: “DP 20% akan hangus jika pembatalan dilakukan kurang dari 3 hari sebelum sewa.” Gunakan Sistem “DP Potong Biaya Admin” (Bukan Hangus Total)

Jika batal, sebagian DP dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Hindari Ketidakjelasan (Gharar), pastikan besaran DP sesuai risiko yang mungkin timbul. Jadi, DP Hangus murni tanpa kompensasi cenderung tidak diperbolehkan karena mengandung gharar dan zhulm.

DP Hangus dengan kompensasi yang wajar dan disepakati boleh selama tidak merugikan salah satu pihak secara zalim. NU dan ulama Syafi’iyyah menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam akad sewa-menyewa.

Sumber Rujukan (NU & Aswaja Syafi’iyyah)

Bahtsul Masail LBM NU tentang DP dan ganti rugi.

Fatwa Syuriah PBNU tentang kejelasan akad muamalah. 

Related Posts