Home Ragam Sejarah dan Perbedaan Rais Aam dengan Ketua Umum dalam Nahdlatul Ulama

Sejarah dan Perbedaan Rais Aam dengan Ketua Umum dalam Nahdlatul Ulama

by Abdul Wahid Tamimi

Rais Aam bergerak di bidang legislatif. Lingkup kerjanya adalah di bidang syuriah yang berisi para kiai besar. Keputusan Rais Aam bersifat kolektif dalam syuriah, mengikat, dan wajib ditaati. Wewenang Rais Aam adalah:

  1. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi,
  2. Mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi,
  3. Mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan,
  4. Menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU, dan
  5. Membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.

Dalam sejarahnya, Rais Aam telah dijabat oleh 11 orang, yaitu:

  1. KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (1926-1947)
  2. KH. Abdul Wahab Hasbullah (1947-1971)
  3. KH. Bisri Syansuri (1971-1980)
  4. KH. Ali Maksum (1980-1984)
  5. KH. Achmad Shiddiq (1984-1991)
  6. Ag. H. Ali Yafie (1991-1992)
  7. KH. Muhammad Ilyas Ruhiat (1992-1999)
  8. KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (1999-2014)
  9. KH. Ahmad Mustofa Bisri (2014-2015)
  10. KH. Ma’ruf Amin (2015-2018)
  11. KH. Miftachul Akhyar (2018-sekarang)
Baca Juga:  Doamu belum terkabul? Mungkin Ini Penyebabnya

Related Posts

Leave a Comment