Home Ragam Sejarah dan Perbedaan Rais Aam dengan Ketua Umum dalam Nahdlatul Ulama

Sejarah dan Perbedaan Rais Aam dengan Ketua Umum dalam Nahdlatul Ulama

by Abdul Wahid Tamimi

Ketua Umum bergerak di bidang eksekutif. Lingkup kerjanya adalah di bidang tanfidziah yang melaksanakan setiap keputusan yang dikeluarkan Rais Aam. Wewenang Ketua Umum adalah:

  1. Mewakili PBNU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi,
  2. Merumuskan kebijakan khusus organisasi,
  3. Mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan,
  4. Menandatangani keputusan strategis organisasi PBNU,
  5. Membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan
  6. Menandatangani surat-surat keputusan biasa PBNU.

Dalam sejarahnya, Ketua Umum telah dijabat 11 orang, yaitu:

  1. KH. Hasan Bashri Saqifuddin Gipo (1926-1929)
  2. KH. Ahmad Noor (1929-1937)
  3. KH. Mahfudh Shiddiq (1937-1944)
  4. KH. Nahrawi Tahir (1944-1951)
  5. KH. Abdul Wahid Hasyim (1951-1953)
  6. KH. Muhammad Dahlan (1953-1956)
  7. KH. Idham Chalid (1956-1984)
  8. KH. Abdurrahman Wahid (1984-1999)
  9. KH. Ahmad Hasyim Muzadi (1999-2010)
  10. KH. Sa’id Aqil Sirodj (2010-2021)
  11. KH. Yahya Cholil Staquf (2022-2027)
Baca Juga:  Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Shalat

Related Posts

Leave a Comment