Home Seputar Islam Serangan Fajar dalam Pandangan Islam

Serangan Fajar dalam Pandangan Islam

by Indah Nur Laeli

PROGRESIF EDITORIAL– Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada praktik politik yang tidak etis di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan umum (pemilu). Ini melibatkan kampanye hitam, penyebaran berita palsu atau fitnah, intimidasi pemilih, dan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan politik atau mempengaruhi hasil pemilu secara tidak adil.

Serangan fajar ini seringkali dilakukan pada waktu yang sangat dini, biasanya sebelum pemilihan, dalam upaya untuk mempengaruhi opini publik sebelum kampanye resmi dimulai. Praktik ini merusak demokrasi dan integritas proses pemilihan umum, dan harus diberantas dengan tegas.

Pemerintah, lembaga pengawas pemilu, serta masyarakat sipil berperan penting dalam memerangi serangan fajar ini dengan mengawasi kampanye, memberantas penyebaran berita palsu, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih secara cerdas dan berdasarkan informasi yang akurat.

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada 25-29 Juli 2000, telah membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat. Sekretaris Komisis Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, bahwa sidang tersebut menyepakati bahwa memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram.

Serangan fajar dapat dikatakan sebagai suap atau risywah. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

  الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق  

Artinya; “Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil.” (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).

Sedangkan dalam hukum negara, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Sya'ban bulan Shalawat dan Keutamaannya

Related Posts

Leave a Comment