Categories: Seputar Islam

Serangan Fajar dalam Pandangan Islam

PROGRESIF EDITORIAL– Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada praktik politik yang tidak etis di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan umum (pemilu). Ini melibatkan kampanye hitam, penyebaran berita palsu atau fitnah, intimidasi pemilih, dan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan politik atau mempengaruhi hasil pemilu secara tidak adil.

Serangan fajar ini seringkali dilakukan pada waktu yang sangat dini, biasanya sebelum pemilihan, dalam upaya untuk mempengaruhi opini publik sebelum kampanye resmi dimulai. Praktik ini merusak demokrasi dan integritas proses pemilihan umum, dan harus diberantas dengan tegas.

Pemerintah, lembaga pengawas pemilu, serta masyarakat sipil berperan penting dalam memerangi serangan fajar ini dengan mengawasi kampanye, memberantas penyebaran berita palsu, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih secara cerdas dan berdasarkan informasi yang akurat.

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada 25-29 Juli 2000, telah membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat. Sekretaris Komisis Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan, bahwa sidang tersebut menyepakati bahwa memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram.

Serangan fajar dapat dikatakan sebagai suap atau risywah. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

  الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق  

Artinya; “Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil.” (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).

Sedangkan dalam hukum negara, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Indah Nur Laeli

Share
Published by
Indah Nur Laeli

Recent Posts

Sang Arsitek Mimpi: Kisah Humanis B.J. Habibie, Ilmuwan dengan Hati yang Melayani

PROGRESIF EDITORIAL - Bacharuddin Jusuf Habibie, atau yang lebih akrab disapa B.J. Habibie, adalah sosok…

3 months ago

Bukan Instan, Tapi Bertahap: Panduan Membangun Diri Sejati yang Lebih Kuat

PROGRESIF EDITORIAL - Perjalanan menuju diri yang lebih baik bukanlah perlombaan yang harus dimenangkan, melainkan…

4 months ago

Kepemimpinan Sejati: Lebih dari Sekadar Jabatan, Ia Adalah Hati yang Melayani

ROGRESIF EDITORIAL - Apa yang membedakan seorang bos dari seorang pemimpin? Jawabannya terletak pada esensi…

4 months ago

Membangun Fondasi Kesuksesan: Kekuatan Kebiasaan yang Baik

PROGRESIF EDITORIAL - Kebiasaan yang baik adalah fondasi tak terlihat yang menopang struktur kehidupan yang…

4 months ago

Melestarikan Budaya: Aksi Humanis Melindungi Jiwa Kolektif

PROGRESIF EDITORIAL - Pelestarian budaya, dalam perspektif humanis, bukanlah sekadar tugas akademis atau museum, melainkan…

4 months ago

keislaman Humanis: Membumikan Nilai Rahmatan Lil ‘Alamin

PROGRESIF EDITORIAL - Keislaman humanis merupakan sebuah pemahaman dan praktik keberagamaan yang menekankan pada nilai-nilai…

4 months ago