Home Seputar Islam Hati-hati! Dosa Ini Tak Diampuni Walau Mati Syahid

Hati-hati! Dosa Ini Tak Diampuni Walau Mati Syahid

by Farrel Dimas Saputra

Bro boleh pinjam motormu nggak? atau pinjam seratus dulu dong.. siapa sih yang tidak pernah mendengar kalimat meminjam?

Disaat membutuhkan sesuatu tapi kita tidak memiliki barang tersebut kebanyakan dari kita memilih untuk meminjam barang yang kita butuhkan dari teman ataupun orang-orang terdekat kita.

Terlebih dari itu sebagai seorang muslim kita harus berhati-hati dalam urusan pinjam meminjam karena ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Walaupun kita hanya meminjam sesuatu yang sepele seperti pensil ataupun uang receh tetap harus dikembalikan karena pinjam meminjam juga ada rukun dan hukumnya dalam ajaran Islam.

Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).

Agama Islam mengatur kegiatan ini berdasarkan beberapa dalil. Dalam Bahasa Arab kegiatan pinjam meminjam dikenal dengan nama ‘Ariyah. 

Dikutip dari Kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al Jazairi ‘ariyah, pinjam meminjam adalah suatu barang yang diberikan kepada seseorang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa ada imbalan.

Rukun Pinjam Meminjam

Rukun pinjam meminjam dikutip dari buku ‘Fikih Madrasah Tsanawiyah’ karya Zainal Muttaqin dan Drs. Amir Abyan semua rukunnya memiliki syarat pinjam meminjam dalam Islam dan terbagi menjadi empat macam.

Pertama, akad pinjam meminjam.

Barang yang dipinjam harus dikembalikan apabila kegiatan pinjam meminjam telah usai, adapun sebab berakhirnya pinjam meminjam yaitu:

  1. Barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya.
  2. Pemilik dari barang tersebut meminta sewaktu-waktu untuk dikembalikan, memang karena kegiatan ini tidak bersifat tetap.
  3.  Salah satu dari pelaku pinjam meminjam wafat ataupun gila.

Jika terjadi perselisihan antara pelaku pinjam meminjam tentang sudah dikembalikannya barang atau belum maka peminjam barang harus bersumpah, karena sesuai dengan hukum asal yaitu belum dikembalikan.

Baca Juga:  Perjalanan Masjid Hagia Shopia dari zaman ke zaman

Related Posts

Leave a Comment