Home Seputar Islam Ternyata Lembaran Ini Juga Harus Dipegang Dalam Keadaan Suci!

Ternyata Lembaran Ini Juga Harus Dipegang Dalam Keadaan Suci!

by Arundaya Maulana
2 minutes read
Hukum menyentuh mushaf/Freepik

2. Jika Mushaf Jatuh ke Tanah

Ketika mushaf jatuh ke tanah, prioritas utama adalah segera mengambilnya untuk mencegah terjadinya pelecehan terhadap Al-Qur’an. Dalam keadaan ini, meskipun seseorang tidak dalam keadaan suci, ia tetap wajib memungut mushaf tersebut karena menghormati Al-Qur’an adalah keutamaan yang lebih besar.

Dalilnya adalah prinsip:
“Menjaga kehormatan dan kesucian Al-Qur’an lebih utama daripada mengikuti aturan teknis dalam keadaan darurat.”

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa menjaga mushaf dari penghinaan, seperti membiarkannya di tanah, adalah wajib, bahkan jika seseorang dalam keadaan tidak suci. Setelah mushaf diambil, dianjurkan untuk segera bersuci jika memungkinkan sebelum melanjutkan interaksi dengan mushaf.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap syariat. Dalam situasi darurat:

  1. Keutamaan menjaga Al-Qur’an tetap dihormati mengatasi hukum teknis seperti larangan menyentuh mushaf tanpa wudhu.
  2. Niat seseorang memainkan peran penting. Jika tindakannya dilakukan demi menghormati mushaf atau karena keperluan yang mendesak, insyaAllah, Allah SWT akan memaafkan kekurangan yang terjadi.

Hadis Rasulullah SAW yang relevan dalam hal ini:

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jika menghadapi keadaan darurat seperti tidak bisa bersuci atau mushaf jatuh, tindakan yang terbaik adalah:

  1. Menjaga kehormatan mushaf dengan segera mengangkatnya jika jatuh, meskipun tidak dalam keadaan suci.
  2. Jika harus menyentuh mushaf tanpa bersuci karena alasan mendesak, niatkan tindakan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Al-Qur’an.
  3. Setelah situasi darurat berlalu, bersegeralah bersuci untuk memulihkan kehormatan dalam berinteraksi dengan mushaf.

Dengan memahami prinsip ini, kita dapat tetap menghormati Al-Qur’an sekaligus menjalankan syariat dengan bijak dalam situasi yang tidak ideal.

Sumber:

[1] https://www.rumahfiqih.com/konsultasi/2220

[2] https://rumaysho.com/11234-tidak-boleh-menyentuh-al-quran-kecuali-orang-yang-suci.html

[3] https://muslim.or.id/59687-hukum-menyentuh-mushaf-tanpa-berwudhu.html

[4] https://rumaysho.com/1161-menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html

[5] https://kalam.sindonews.com/read/1202627/69/bolehkah-memegang-mushaf-al-quran-tanpa-wudhu-ini-pendapat-4-mazhab-1694830146

[6] https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5816564/mau-pegang-al-quran-tapi-belum-punya-wudhu-boleh-atau-tidak

[7] https://muisulsel.or.id/membaca-menyentuh-dan-membawa-alquran-tanpa-berwudu/

[8] https://www.rumahfiqih.com/konsultasi/1769

Related Posts

Leave a Comment