Dari syekh Ibnu Atha’illah As-Sakandary hikmah ke-4 dari Kitab Al-Hikam :
اَرِحْ نَفْسَكَ منَ التـَدْ بـِيْرِفماَ قامَ بهِ غيرُكَ عَنْكَ لا تقـُمْ بهِ لنـَفـْسك
Artinya :
istirahatkan jiwamu dari mengatur (hasil usaha-usahamu), karena urusan yang telah diatur oleh Allah, maka tak perlu sibuk kau ikut campur.
Yang di maksud tadbir (mengatur diri sendiri) dalam hikmah ini yaitu tadbir yang tidak dibarengi dengan tafwidl (menyerahkan kepada Allah). Apabila tadbir itu dibarengi dengan tafwidh, diperbolehkan.
Tadbir adalah mengira-ngira seseorang dalam dirinya atas berbagai tingkah yang terbukti atas tingkat tersebut sesuai dengan perkara yang mendorong- syahwatnya.
Bahkan Rasulullah SAW Pernah bersabda: At-tadbiiru nishful ma’isyah.
Artinya: mengatur apa yang menjadi keperluan itu sebagian dari hasilnya mencari ma’isyah/penghidupan).
Hadits ini mengandung anjuran untuk membuat peraturan didalam mencari fadhal Allah Swt. Pengertian tadbir di sini ialah menentukan dan memastikan hasil karena itu semua menjadi aturan dan kehendak Allah Swt.
Al-hasil, tadbir yang dilarang yaitu ikut mengatur dan menentukan/memastikan hasilnya.
Jadi Kesimpulan yang bisa didapatkan adalah bahwa Allah akan berikan kekuasaan kepada siapapun yang Allah kehendaki bukan manusia yang menentukan, demikian juga ketika kekuasaan itu dicabut, juga Allah yang akan mencabut kepada siapapun yang Ia kehendaki.
Sebagai seorang hamba, wajib dan harus mengenal kewajiban, sedang jaminan upah ada di tangan majikan, maka tidak usah risau pikiran dan perasaan untuk mengatur, karena kuatir kalau apa yang telah dijamin itu tidak sampai kepadamu atau terlambat.
Jadi sudah seharusnya manusia berusaha sekuat-kuatnya tentu dengan cara-cara yang di-ridhoi Allah. persoalan hasil serahkan semuanya kepada Allah alias bertawakal kepada-Nya
Wallahu A’lam Bishawb