Home Seputar Islam Terbiasa menggunakan Paylater dan Kartu Kredit? Pelajari dulu hukumnya dalam Islam

Terbiasa menggunakan Paylater dan Kartu Kredit? Pelajari dulu hukumnya dalam Islam

by Aqila Nur Rahmalia
Paylater dan Kartu Kredit/Freepik

PROGRESIF EDITORIAL – Dalam era digital yang serba cepat, layanan seperti paylater dan kartu kredit telah menjadi solusi populer untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang kedua layanan ini. Apakah keduanya diperbolehkan? Atau justru mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat? Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum paylater dan kartu kredit, serta perbedaan utama keduanya dari sudut pandang Islam.

Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari, baik secara penuh maupun dicicil. Layanan ini sering ditemukan di platform e-commerce atau aplikasi keuangan digital. Pada dasarnya, paylater menawarkan kemudahan bagi pengguna yang ingin menunda pembayaran tanpa harus memiliki dana tunai saat itu juga.

Namun, dalam Islam, transaksi semacam ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sesuai dengan ketentuan syariat. Salah satu aspek yang paling krusial adalah akad yang digunakan dalam layanan paylater. Jika akadnya berupa utang-piutang (qardh) dengan tambahan bunga atau denda keterlambatan, maka hal ini termasuk riba yang diharamkan. Sebaliknya, jika paylater menggunakan akad jual beli (murabahah) dengan harga yang telah disepakati di awal tanpa bunga, maka hukumnya diperbolehkan.

Islam melarang segala bentuk transaksi yang mengandung riba karena dianggap merugikan salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam konteks paylater, riba dapat muncul jika terdapat tambahan bunga atas cicilan atau denda keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, layanan paylater konvensional yang mengenakan bunga sering kali dianggap haram.

Perbedaan Akad Paylater dan Kartu Kredit

Perbedaan utama antara paylater dan kartu kredit dari sudut pandang hukum Islam terletak pada jenis akad yang digunakan:

  1. Paylater: Bergantung pada penyedia layanan, akadnya bisa berupa utang-piutang (qardh) atau jual beli (murabahah). Jika menggunakan akad jual beli tanpa bunga atau denda keterlambatan, maka hukumnya boleh.
  2. Kartu Kredit: Umumnya menggunakan akad utang-piutang (qardh) dengan tambahan bunga jika pembayaran tidak dilunasi tepat waktu. Tambahan bunga ini termasuk riba dan membuatnya haram menurut syariat Islam.

Fatwa Ulama tentang Paylater dan Kartu Kredit

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus terkait layanan paylater. Namun, berdasarkan Ijtima Ulama 2021, segala bentuk pinjaman berbasis riba dinyatakan haram. Hal ini juga berlaku untuk kartu kredit konvensional yang hampir selalu melibatkan bunga.

Sebaliknya, jika suatu layanan hanya mengenakan biaya administrasi wajar tanpa unsur bunga atau denda keterlambatan—baik itu pada paylater maupun kartu kredit—maka hukumnya diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat transaksi sesuai syariat.

Etika Berhutang dalam Islam

Islam juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berhutang. Hutang sebaiknya hanya diambil untuk kebutuhan mendesak dan bukan untuk keperluan konsumtif seperti belanja impulsif. Baik paylater maupun kartu kredit dapat mendorong perilaku konsumtif jika tidak digunakan secara bijak.

Kesimpulan

  • Penggunaan paylater konvensional dengan unsur bunga atau denda keterlambatan hukumnya haram karena termasuk riba.
  • Jika paylater menggunakan akad jual beli atau hanya mengenakan biaya administrasi tanpa bunga, maka hukumnya boleh.
  • Umat Muslim disarankan memilih layanan paylater syariah untuk memastikan transaksi sesuai dengan prinsip Islam.

Penting bagi pengguna untuk memahami skema transaksi sebelum menggunakan layanan paylater, agar terhindar dari praktik yang bertentangan dengan ajaran agama.

Referensi:
1. https://www.um-surabaya.ac.id/article/bagaimana-hukum-belanja-menggunakan-paylater-ini-kata-dosen-um-surabaya
2. https://sef.feb.ugm.ac.id/shariarticle2201/
3. https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/download/27135/15385
4. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230505150600-83-945774/belanja-pakai-paylater-halal-atau-haram

Related Posts

Leave a Comment

[elementor-template id="2865"]